News Update

Dihajar Tarif Impor AS, GAPKI Minta Keringanan Beban Ekspor

Jakarta – Tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen akan membebani industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO) nasional. Apalagi, saat ini saja, komoditas terbesar kedua setelah batubara itu sudah terbebani tiga beban ekspor dalam negeri: Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

“Makanya, salah satu langkah yang bisa diambil untuk menghadapi tarif impor AS sebesar 32 persen adalah dengan mengurangi beban ekspor dari dalam negeri,” ujar Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam UOB Media Editors Circle di Jakarta, Selasa (22/4).

Beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha sawit Indonesia saat ini, menurut Mukti, terdiri dari tiga komponen utama, yakni pungutan Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

Baca juga: Kemendag: Industri Kelapa Sawit Jadi Engine Pertumbuhan Ekonomi RI

“Jika ditotal, beban tersebut mencapai 221 dolar AS per metrik ton. Jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya sekitar 140 dolar AS per ton. Kalau beban seperti BK bisa dikurangi, kita punya peluang untuk lebih kompetitif di pasar internasional,” papar Mukti.

Dalam catatan GAPKI, selama lima tahun terakhir Indonesia mengekspor sekitar 2,5 juta ton produk sawit ke AS. Nilai ekspornya mencapai 2,9 miliar dolar AS. Pangsa pasar Indonesia di AS mencapai 89 persen. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan pasar AS terhadap produk sawit Indonesia.

“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kabarnya akan ada relaksasi beban ekspor. Mudah-mudahan itu benar-benar terealisasi,” ujar Mukti.

Baca juga: Ekonom Nilai Negosiasi Indonesia-AS Tepat, Namun Terlalu Terburu-buru

Selain beban ekspor dan kenaikan tarif impor ke AS, tantangan lain yang menghadang industri kelapa sawit nasional adalah masalah kepastian usaha. Menurut Mukti, banyak institusi yang “terlibat” dalam produksi kelapa sawit.

“Ada sekitar 37 institusi. Jadi, jangan heran sistem sertifikasi tidak hanya ada di Kementerian Pertanian, tapi juga di kementerian lain, seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Bahkan, di Kementerian Agama juga ada,” ungkapnya. (*) DW

Galih Pratama

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

22 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

22 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

23 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

24 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

1 day ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

1 day ago