News Update

Dihajar Tarif Impor AS, GAPKI Minta Keringanan Beban Ekspor

Jakarta – Tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen akan membebani industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO) nasional. Apalagi, saat ini saja, komoditas terbesar kedua setelah batubara itu sudah terbebani tiga beban ekspor dalam negeri: Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

“Makanya, salah satu langkah yang bisa diambil untuk menghadapi tarif impor AS sebesar 32 persen adalah dengan mengurangi beban ekspor dari dalam negeri,” ujar Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam UOB Media Editors Circle di Jakarta, Selasa (22/4).

Beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha sawit Indonesia saat ini, menurut Mukti, terdiri dari tiga komponen utama, yakni pungutan Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

Baca juga: Kemendag: Industri Kelapa Sawit Jadi Engine Pertumbuhan Ekonomi RI

“Jika ditotal, beban tersebut mencapai 221 dolar AS per metrik ton. Jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya sekitar 140 dolar AS per ton. Kalau beban seperti BK bisa dikurangi, kita punya peluang untuk lebih kompetitif di pasar internasional,” papar Mukti.

Dalam catatan GAPKI, selama lima tahun terakhir Indonesia mengekspor sekitar 2,5 juta ton produk sawit ke AS. Nilai ekspornya mencapai 2,9 miliar dolar AS. Pangsa pasar Indonesia di AS mencapai 89 persen. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan pasar AS terhadap produk sawit Indonesia.

“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kabarnya akan ada relaksasi beban ekspor. Mudah-mudahan itu benar-benar terealisasi,” ujar Mukti.

Baca juga: Ekonom Nilai Negosiasi Indonesia-AS Tepat, Namun Terlalu Terburu-buru

Selain beban ekspor dan kenaikan tarif impor ke AS, tantangan lain yang menghadang industri kelapa sawit nasional adalah masalah kepastian usaha. Menurut Mukti, banyak institusi yang “terlibat” dalam produksi kelapa sawit.

“Ada sekitar 37 institusi. Jadi, jangan heran sistem sertifikasi tidak hanya ada di Kementerian Pertanian, tapi juga di kementerian lain, seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Bahkan, di Kementerian Agama juga ada,” ungkapnya. (*) DW

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

4 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

16 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

16 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

17 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

17 hours ago