News Update

Dihajar Tarif Impor AS, GAPKI Minta Keringanan Beban Ekspor

Jakarta – Tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen akan membebani industri kelapa sawit (crude palm oil/CPO) nasional. Apalagi, saat ini saja, komoditas terbesar kedua setelah batubara itu sudah terbebani tiga beban ekspor dalam negeri: Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

“Makanya, salah satu langkah yang bisa diambil untuk menghadapi tarif impor AS sebesar 32 persen adalah dengan mengurangi beban ekspor dari dalam negeri,” ujar Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam UOB Media Editors Circle di Jakarta, Selasa (22/4).

Beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha sawit Indonesia saat ini, menurut Mukti, terdiri dari tiga komponen utama, yakni pungutan Domestic Market Obligation (DMO), Pengendalian Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

Baca juga: Kemendag: Industri Kelapa Sawit Jadi Engine Pertumbuhan Ekonomi RI

“Jika ditotal, beban tersebut mencapai 221 dolar AS per metrik ton. Jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang hanya sekitar 140 dolar AS per ton. Kalau beban seperti BK bisa dikurangi, kita punya peluang untuk lebih kompetitif di pasar internasional,” papar Mukti.

Dalam catatan GAPKI, selama lima tahun terakhir Indonesia mengekspor sekitar 2,5 juta ton produk sawit ke AS. Nilai ekspornya mencapai 2,9 miliar dolar AS. Pangsa pasar Indonesia di AS mencapai 89 persen. Hal ini menunjukkan tingginya ketergantungan pasar AS terhadap produk sawit Indonesia.

“Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Kabarnya akan ada relaksasi beban ekspor. Mudah-mudahan itu benar-benar terealisasi,” ujar Mukti.

Baca juga: Ekonom Nilai Negosiasi Indonesia-AS Tepat, Namun Terlalu Terburu-buru

Selain beban ekspor dan kenaikan tarif impor ke AS, tantangan lain yang menghadang industri kelapa sawit nasional adalah masalah kepastian usaha. Menurut Mukti, banyak institusi yang “terlibat” dalam produksi kelapa sawit.

“Ada sekitar 37 institusi. Jadi, jangan heran sistem sertifikasi tidak hanya ada di Kementerian Pertanian, tapi juga di kementerian lain, seperti KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Bahkan, di Kementerian Agama juga ada,” ungkapnya. (*) DW

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

5 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

5 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

6 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

12 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

13 hours ago