Jakarta – PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh empat orang bernama M. Nur Hakim, Arvid Gema Indrawan, Ade M. Ihsanuddin, dan Fourina Yudhasari.
Direktur Pelaksana PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Ronald T Wihardja mengatakan bahwa gugatan PKPU tersebut mengagetkan pihaknya. Pasalnya, lanjut Ronald, yang mengajukan PKPU bukan lah kreditur perseroan, namun konsumen perseroan.
“PKPU ini kabar yang mengaggetkan bagi kita. Yang bawa kita ke PKPU bukan kreditur mereka konsumen yang sudah kita serah terima unit ke mereka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Ia menuturkan bila, ke empat orang yang mengajukan gugatan PKPU tersebut menolak isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Mereka menolak isi PPJB dan mengenakan secara sepihak denda ke kita dan bawa kita ke PKPU”.
Baca juga: Megapolitan Development Bagi Dividen Rp6,7 Miliar
Ronald mengatakan bahwa divisi hukum perseroan saat ini tengah mengurus hal tersebut. Namun, dirinya menilai jika gugatan PKPU yang dilayangkan kepada perseroan tersebut salah alamat.
“Divisi hukum kita sedang berikan tanggapan, satu mengenai pokok acara sudah di atur dalam PPJB bukan pengadilan niaga. Jadi bawa kita ke pengadilan niaga salah alamat. Tapi hukum indonesia membolehkan pelaporan tanpa ada daasarnya atau tidak,” jelasnya.
Perseroan pun berharap keputusan dari gugatan PKPU tersebut akan diperoleh pada pekan depan.
Sekedar informasi, Keempat orang tersebut mendaftarkan permohonan PKPU pada 3 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di website PN Jakarta Pusat, perkara terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Megapolitan menjadi termohon PKPU kedua. Sedang termohon PKPU pertama bernama PT Mega Pesanggrahan Indah dengan alamat Jl. Cinere Raya No 1 A Limo Depok. Alamat tersebut identik dengan alamat anak usaha Megapolitan yang bernama PT Mega Pasanggrahan Indah. (*)