Jakarta – Qatar National Bank (QNB) menggugat Pendiri Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta atau sekitar Rp7,12 triliun (asumsi kurs Rp14.700/US$).
Berdasarkan data yang diterima infobanknews dari Sistem Informasi Penerusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Perkara ialah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.
Pihak tergugat antara lain, Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko, S.H sebagai kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud menyampaikan kecurigaan adanya penggiringan oponi yang muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan.
Menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.
“Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik,” kata Erwin Aksa, ketika dihubungi infobanknews di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan. “Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum,” terang Erwin.
Ia menilai, gugatan ini belum ada putusan hukum, karena baru didaftarkan. Dimana majelis hakim belum ditentukan. Dirinya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyanto mengatakan belum mendapatkan detail materi yang dipersoalkan lantaran gugatan baru masuk ke pelaporan.
“Kami belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan, jadi belum bisa menentukan langkah hukum,” kata Rudyanto
Dikutip dari petitum yang tertuang dalam gugatan, ialah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akra-akta jaminan.
Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Lalu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Kemudian memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan terakhir menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai informasi, Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. (*)
Editor: Rezkiana Np