Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi dengan santai perihal guguatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat senilai Rp5 triliun.
Dalam gugatannya sendiri, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiel sebesar Rp5 triliun kepada Mahfud MD lantaran pelbagai pernyataannya selama ini terkait Ponpes Al Zaytun yang diduga melanggar hukum.
“Biarkan saja, kita layani seperti biasa. Itu masalah kecil, “ kata Mahfud, dikutip, Jumat (21/7).
Baca juga: Panji Gumilang Kuasai 295 Sertifikat Tanah, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al Zaytun
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.
Sebaliknya, aparat penegak hukum akan tetap menjalankan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kita tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Akan tetap diproses dugaan tindak pidana dalam kasus pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” terangnya.
Diketahui, Panji menggugat Mahfud ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Tak tanggung-tanggung, pemimpin ponpes tersebut menggugat Mahfud MD senilai Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah. (*)
Editor: Galih Pratama