Jakarta – Pada persidangan hari ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa PT Sentul City Tbk (BKSL) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, sehingga BKSL dan PT Prakasaguna Ciptapratama selaku kreditor harus kembali bersidang pada 15 Maret 2021.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, BKSL berada dalam keadaan PKPU selama 45 hari ke depan sejak putusan hari ini diucapkan.
“Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 15 Maret 2021,” kata Dulhusin saat memimpin persidangan perkara PKPU BKSL dan Prakasaguna di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 Januari 2021.
Sebelumnya, Prakasaguna selaku kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City telah melayangkan permohonan PKPU terhadap BKSL ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan didaftarkan pada 7 Januari 2021.
Dulhusin mengatakan, bukti yang diajukan Prakasaguna sebagai Pemohon dan bukti dari BKSL sebagai Termohon memiliki kecocokan bahwa BKSL memiliki utang jatuh tempo terhadap Prakasaguna. “Termohon mengakui bahwa ada utang jatuh tempo seperti dalam bukti yang disampaikan Pemohon,” ucapnya.
Pada kasus perdata bernomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BKSL dan Prakasaguna telah menjalankan proses persidangan perdana pada 18 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan persidangan untuk melengkapi bukti-bukti pada 21 Januari dan 25 Januari 2021.
Dengan didaftarkannya perkara ini pada 7 Januari 2021, maka Majelis Hakim harus memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Sementara, serta menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap BKSL.
Selain itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat empat kurator dan pengurus. “Membebankan seluruh biaya persidangan kepada PT Sentul City Tbk atau Termohon PKPU. Selanjutnya, persidangan dilaksanakan pada 15 Maret 2021,” tegas Dulhusin. (*)