Jakarta – Di tengah perkembangan digitalisasi yang cukup pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus megingatkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memitigasi 2 hal penting yakni mitigasi risiko serta pengembangan inovasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat menghadiri diskusi The Finance dengan tema How Can Digitalization Help Financial Sector Coping With Crisis & Covid-19 Impact. Nurhaida mengatakan, dalam poin pertama LJK harus memitigasi risiko yang akan dihadapi.
“Kita juga telah membuat balance regulatory framework dengan 2 poin yang harus diperhatikan yakni mitigasi risiko dan inovasi,” kata Nurhadia melalui video conference di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Nurhaida menambahkan, LJK harus memitigasi dengan adanya cyber risk, kejahatan cyber serta keamanan data nasabah. OJK sendiri tambah Nurhaida sangat menjunjung tinggi upaya perlindungan konsumen dengan peraturan yang ada.
Sementara poin kedua, lanjut Nurhaida, LJK harus terus mengembangkan inovasi agar tercipta sinergi dalam mendorong ekonomi. Menurutnya, kolaborasi merupakan kunci agar tidak terjadi distrupsi. Antara lembaga perbankan dengan fintech harusnya juga bisa saling bersinergi untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi saja, pandemi Covid-19 membuat transaksi digital semakin meningkat salahsatunya ialah mobile banking dan internet banking. OJK mencatat hingga Agustus 2020 transaksi mobile banking mampu tumbuh 54,3% (YoY) sementara secara bulanan juga tumbuh 5,7% (MtM). Tak hanya itu, untuk transaksi internet banking juga masih tumbuh 49,3% (YoY) dan dibandingkan bulan sebelumnya 4,0% (MtM). (*)
Editor: Rezkiana Np