Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melakukan pemberlakukan short selling pada Oktober 2024 mendatang, di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami tren penurunan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menuturkan bahwa pemberlakuan aturan short selling tersebut mengikuti masa transisi pemberlakuan POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaski Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
“Progress saat ini yang sedang dilakukan BEI antara lain, pembahasan peraturan bursa dengan OJK dan pengembangan sistem dan kesiapan anggota bursa (AB) yang berminat untuk menjadi AB short selling,” ucap Irvan dalam keterangannya dikutip, 25 Juni 2024.
Irvan menambahkan, penerapan short selling tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan fair price discovery, serta sebagai bentuk penyediaan sarana bagi investor untuk dapat memanfaatkan momentum pada saat market dalam kondisi pelemahan atau bearish.
“Hal ini dapat meningkatkan price discovery atas suatu saham. Short Selling juga dapat menambah likuiditas dan mengurangi spread dari suatu saham karena akan menambah demand dan supply atas saham tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Pasar Saham Masih Lesu, Mirae Asset Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, dengan adanya short selling, investor mempunyai pilihan untuk melakukan eksekusi suatu saham sesuai dengan valuasi yang telah dianalisa, hal ini juga lebih menggairahkan pasar karena pasar tidak hanya satu arah (long only).
Di sisi lain, short selling juga membantu mekanisme hedging atas investor yang ingin melakukan lindung nilai atas investornya dan turut membantu Liquidity Provider yang ada di Pasar Structured Warrant dan Derivative untuk dapat melakukan hedging atas kuotasi yang diberikan di pasar sekunder instrument produk terstruktur dan derivatif.
Lalu, untuk menjembatani dan mengurangi risiko dari potensi gagal bayar atas short selling, BEI nantinya akan memperkenalkan Intraday Short Selling, di mana bagi investor yang melakukan short selling mempunyai kewajiban untuk melakukan pembelian (tutup posisi short) pada akhir hari.
Diinformasikan bahwa short selling yang akan diterapkan tidak dibuka kepada seluruh investor, hanya investor tertentu yang ditentukan oleh AB yang mendapatkan lisensi short selling yang dapat melakukan transaksi short selling.
MUI Haramkan Short Selling
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan praktik short selling yang akan diluncurkan oleh BEI tergolong haram dan perlu dilakukan kajian lebih lanjut.
DSN-MUI secara resmi menetapkan praktik short selling haram, melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011, di mana dalam fatwa tersebut menyebutkan transaksi short selling tergolong sebagai transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah karena termasuk ke dalam ba’i al-ma’dum.
Baca juga: Fundamental Kokoh, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham TUGU
Melihat hal itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menuturkan bahwa, untuk produk dan layanan short selling memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN-MUI.
“Bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah kami anjuran untuk menjadi investor syariah, di mana seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, diantaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas,” ujar Jeffrey dalam keterangannya.
Adapun, Jeffrey menambahkan, bagi investor yang berprinsip syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan transaksi short selling.
“Untuk investor lainnya dapat menggunakan strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit, bahkan fasilitas margin dan short selling. Pilihannya tentunya ada di tangan investor,” tambah Jeffrey. (*)
Editor: Galih Pratama