“Dugaan kuat Bank Garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri,” terang Joelbaner.
Ia menambahkan, bahwa jika institusi yang menerbitkan bank garansi itu saja sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan dan mencatat keberadaan bank garansi, maka hal itu sangat kuat mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PTHI.
Setelah mengetahui Bank Garansi itu palsu, PTCL pun masih memberikan kesempatan PTHI memperbaiki Bank Garansi tersebut selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak juga memberikan Bank Garansi yang asli kepada PTCL.
“Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan Bank Garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 milyar lebih,” tegas Joelbaner H. Toendan sembari meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)