Jakarta–PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan nomor laporan polisi LP/833/VIII/2017/Bareskrim, pada 21 Agustus 2017. Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dan penipuan.
Kasusnya berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara PTCL dan PTHI pada November 2015, dalam proyek pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Babelan, di mana PTHI bertindak sebagai kontraktor dan PTCL sebagai Pemberi Kerja. Proyek yang dikerjakan PTHI adalah pengerukan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan.
“Dalam perjalanannya, ternyata PTHI telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban materialnya yakni tidak memberikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, masing-masing sebesar 10% dari harga kontrak utama senilai Rp.16 milyar lebih, padahal PTCL sudah memberikan uang muka kepada PTHI sebesar Rp. 32 milyar lebih,” jelas Joelbaner H. Toendan, kuasa hukum PTCL dalam keterangannya hari ini.
Lebih lanjut, Joelbaner H. Toendan menjelaskan, bahwa PTHI justru memberikan Bank Garansi terbitan Bank Mandiri yang ternyata palsu, dengan uraian sebagai berikut:
1. Jaminan Pelaksanaan, Bank Garansi No. MBG774027979941N tertanggal 17 Mei 2017 sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan;
2. Jaminan Uang Muka, Bank Garansi No. MBG774059730961N tertanggal 17 Mei 2017 sebesar Nilai Jaminan Uang Muka. (Bersambung ke halaman berikutnya)