Ekonomi dan Bisnis

Diduga Lakukan Praktik Monopoli , Alibaba Terancam Kena Sanksi

Jakarta – Dua, pemain e-commerce raksasa di China, ALibaba dan JD.id akan menghadapi aturan baru anti monopoli yang akan membatasi gerak keduanya. Aturan ini diperkenalkan pada minggu lalu.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rancangan UU yang telah diresmikan pada November tahun lalu, dimana pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pelaku monopoli.

Aturan tersebut bertujuan untuk menghentikan raksasa e-commerce China Alibaba dan JD.com dari mpenyalahgunakan posisi pasar mereka yang saat ini sangat dominan. Secara khusus, aturan baru ini tidak memperbolehkan adanya perjanjian ekslusif antara vendor dengan pemilik platform.

Alibaba sendiri, seperti diketahui, sedang diselidiki atas praktik monopoli, terkait penetapan harga,  dan kondisi perdagangan yang tidak masuk akal terhadap vendor. Termasuk juga, aturan yang melarang teknologi terbatas dan menggunakan data dan algoritma untuk memanipulasi pasar.

Nantinya, aturan tersebut juga akan berlaku untuk fintech dan perusahaan pembayaran seperti Tencent’s WeChat Pay dan Ant Group,yang merupakan afiliasi pembayaran Alibaba.

Pemerintah China mengakui bahwa laporan tentang monopoli ini terus meningkat ditengah perkembangan fintech. Sebagian laporan bahkan menyebut soal bahaya dari pemanfaatan data pribadi oleh pemilik platform.

Dengan adanya aturan yang lebih tegas ini, pemerintah China berjanji akan menindak dengan tegas siapapun yang melakukan praktik monopoli.

Pada senin lalu, pemerintah China sudah mengumumkan pengenaan sanksi denda kepada Vipshop (online shop) hingga US$500.000 karena diduga melakukan praktik persaingan tidak sehat. Antara Agustus dan Desember tahun lalu, Vipshop mengembangkan sistem untuk mendapatkan informasi tentang merek yang dijualnya dan merek yang dijual oleh pesaingnya, yang memberinya keuntungan. Vipshop diduga menggunakan sistemnya untuk memengaruhi pilihan pengguna dan peluang transaksi serta memblokir penjualan merek tertentu.

Saat ini juga, investigasi antitrust ke Alibaba masih berlangsung. Investigasi ini menyebabkan Ant Group memutuskan untuk membatalkan rencana peluncuran pasar saham senilai US$ 37 miliar.

Apriyani

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

5 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

10 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

16 hours ago