Jakarta – Dua, pemain e-commerce raksasa di China, ALibaba dan JD.id akan menghadapi aturan baru anti monopoli yang akan membatasi gerak keduanya. Aturan ini diperkenalkan pada minggu lalu.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari rancangan UU yang telah diresmikan pada November tahun lalu, dimana pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pelaku monopoli.
Aturan tersebut bertujuan untuk menghentikan raksasa e-commerce China Alibaba dan JD.com dari mpenyalahgunakan posisi pasar mereka yang saat ini sangat dominan. Secara khusus, aturan baru ini tidak memperbolehkan adanya perjanjian ekslusif antara vendor dengan pemilik platform.
Alibaba sendiri, seperti diketahui, sedang diselidiki atas praktik monopoli, terkait penetapan harga, dan kondisi perdagangan yang tidak masuk akal terhadap vendor. Termasuk juga, aturan yang melarang teknologi terbatas dan menggunakan data dan algoritma untuk memanipulasi pasar.
Nantinya, aturan tersebut juga akan berlaku untuk fintech dan perusahaan pembayaran seperti Tencent’s WeChat Pay dan Ant Group,yang merupakan afiliasi pembayaran Alibaba.
Pemerintah China mengakui bahwa laporan tentang monopoli ini terus meningkat ditengah perkembangan fintech. Sebagian laporan bahkan menyebut soal bahaya dari pemanfaatan data pribadi oleh pemilik platform.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas ini, pemerintah China berjanji akan menindak dengan tegas siapapun yang melakukan praktik monopoli.
Pada senin lalu, pemerintah China sudah mengumumkan pengenaan sanksi denda kepada Vipshop (online shop) hingga US$500.000 karena diduga melakukan praktik persaingan tidak sehat. Antara Agustus dan Desember tahun lalu, Vipshop mengembangkan sistem untuk mendapatkan informasi tentang merek yang dijualnya dan merek yang dijual oleh pesaingnya, yang memberinya keuntungan. Vipshop diduga menggunakan sistemnya untuk memengaruhi pilihan pengguna dan peluang transaksi serta memblokir penjualan merek tertentu.
Saat ini juga, investigasi antitrust ke Alibaba masih berlangsung. Investigasi ini menyebabkan Ant Group memutuskan untuk membatalkan rencana peluncuran pasar saham senilai US$ 37 miliar.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More