Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo

Diduga Lakukan Penipuan, Satgas Blokir Situs Jombingo

Jakarta – Satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Satgas) atau dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi sebelumnya, telah memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan Jombingo pada Selasa (4/7) kemarin yang dihadiri anggota Satgas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Meski begitu, pihak Jombingo yang diminta hadir dalam rapat koordinasi untuk memberikan keterangan, diketahui tidak menghadiri rapat tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sehingga, berdasarkan rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut:

1.     Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

2.     Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3.     Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

4.     PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

Adapun, rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya, pihak Jombingo telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian  Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News