Diduga Cemari Lingkungan, Pemprov DKI Jakarta Segel Tiga Perusahaan Batu Bara

Diduga Cemari Lingkungan, Pemprov DKI Jakarta Segel Tiga Perusahaan Batu Bara

Jakarta – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ketiga gudang batu bara yang ditutup yaitu PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, serta PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara. Selain itu, pemprov DKI juga menutup sementara perajin arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Baca juga: Pensiunkan Batu Bara jadi Tantangan Menuju Energi Terbarukan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penindakan tegas dilakukan bagi industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.

“Jika mereka melanggar aturan lingkungan, maka akan melakukan tindakan tegas,” katanya, dikutip Senin, 11 September 2023.

Ia mengatakan, dalam upaya pengawasan perihal polusi udara, pemprov DKI juga menyoroti perizinan industri. Apabila tidak sesuai dengan izin tata ruang maka akan dilakukan tindakan tegas.

Nantinya kata dia, industri-industri yang diduga melakukan pelanggaran akan diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan.  

“Tentunya akan diberikan panduan supaya mereka mematuhi aturan. Kalau mau bangun pabrik sudah ada aturannya,” jelasnya.

Baca juga: Kebijakan Atasi Polusi Udara Masih ‘Setengah-Setengah’

Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa upaya untuk menekan polusi di Jakarta. Mulai dari mewajibkan setiap gedung pencakar langit mempunyai pompa bertekanan tinggi atau water mist.

Di mana, alat tersebut bakal dipasang di atas gedung untuk dilakukan penyiraman air ke udara. Cara ini terbukti mampu menekan polutan PM2,5. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra
  

Related Posts

News Update

Top News