Jakarta – Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menyoroti kedalaman sektor keuangan Indonesia masih relatif dangkal, yang hanya di dominasi oleh sektor perbankan.
“Sektor keuangan kita belum terlalu menggembirakan. Untuk negara berkembang sebesar Indonesia penduduknya 270 juta orang, ekonomi kita sekarang USD1,3 triliun, perekonomian kita nomor 16 di dunia dari size GDP (Gross Domestic Product/PDB), tapi sektor keuangan masih under developed,” kata Febrio dalam BTPN Economic Outlook 2024, Rabu 22 November 2023.
Baca juga: Menkeu: Sektor Keuangan RI Masih Dangkal
Misslnya, kata Febrio, berdasarkan data tahun 2022, sektor perbankan Indonesia ukuran terhadap aset bank per PDB masih sekitar 59,5 persen. Kemudian, sektor non-bank seperti, dana pensiun sebesar 6,9 persen dari PDB, dan aset industri asuransi per PDB sebesar 5,8 persen.
“Ini memang bagian dari PR kita yang sangat besar. makanya kemarin kita dorong sekali Omnibus Law sektor keuangan. Lihat misalnya sektor dana pensiun dan sektor asuransi, ini sangat sangat rendah,” pungkasnya.
Menurutnya, angka tersebut masih terlalu rendah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang sangat resilien. Sehingga, reformasi di sektor keuangan khususnya beberapa sektor non-bank, akan menjadi sorotan yang sangat penting untuk saat ini dan kedepannya.
“Saat ini kita sedang melaksanakan pembuatan dari peraturan pelaksanaan dari undang-undang Omnibus Law sektor keuangan yang kemarin kita sudah melakukan. Kita berharap dalam 20 tahun dari sekarang sektor dana pensiun sebagai contoh ini harusnya bisa mencapai 60 persen dari GDP,” imbuhnya.
Baca juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK: Ketidakpastian Global Masih Bisa di Mitigasi
Selain itu, Febrio menambahkan, inklusivitas dari sektor keuangan di Indonesia masih relatif rendah, khususnya pada literasi keuangan untuk produk-produk non-bank.
“Kita berharap inovasi-inovasi yang sudah terjadi di sektor keuangan ini terus akan lebih kondusif. Bagaimana kita bersama dengan OJK, pemerintah dan OJK menyiapkan peraturan turunan dari Undang-Undang,” imbuhnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra