Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) untuk segera melakukan review kembali atas kasus pemalsuan polis yang dilakukan oleh agen pemasarnya.
Menyikapi hal ini, Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, mengaku bahwa, manajemen Sinarmas senantiasa memperkuat pemasaran produk asuransi sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip GCG, serta meningkatkan literasi asuransi kepada konsumen dan agen secara optimal.
“Penguatan pemahaman dan literasi asuransi ini menjadi tugas mulia yang harus terus kami jalankan. Semuanya bermuara pada prinsip Good Corporate Governance,” ucap Renova dikutip di Jakarta, 10 Mei 2023.
Baca juga: Ini Dia Agen Sinarmas MSIG yang Tipu Nasabah hingga Rp200 M
Lebih lanjut Renova menambahkan bahwa sejauh ini literasi konsumen terhadap asuransi masih memiliki banyak tantangan. Berdasarkan data Indeks Literasi Keuangan Nasional mencatat literasi sektor perasuransian pada tahun 2022 meningkat hingga 15,9% dari semula 15,8% pada 2016 menjadi 31,72% pada 2022.
“Permintaan OJK agar adanya perbaikan dan penataan agen pemasaran asuransi ini menjadi perhatian kami sejak awal. Tentunya kami akan terus berusaha memperbaiki capaian yang sudah berjalan,” imbuhnya.
Adapun, perusahaan juga dari waktu ke waktu turut melakukan peninjauan terkait perjanjian kerjasama dengan tenaga pemasar dan memperkuat kewajiban tenaga pemasar dalam melakukan penawaran produk asuransi dan proses pasca penjualan.
Renova menyadari memilih produk asuransi itu harus dilatari oleh pemahaman yang komprehensif. Sejauh ini Sinarmas MSIG Life sudah berusaha merespons kebutuhan literasi asuransi tersebut melalui beberapa channeling komunikasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra