Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa
Jakarta – PT Bank Central Asia (BCA) buka suara soal pihaknya yang dijatuhi sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EVP Corporate Comunnication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Hera dalam keterangan resmi, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca juga: BCA Optimistis Kredit Tumbuh 11 Persen di 2023, Ini Faktor Pendorongnya
Dia menjelaskan bahwa hal ini sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen (BAM) yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023, serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen.
“BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hera.
Baca juga: OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewat Pengawasan yang Tegas
Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi administratif kepada BCA berupa denda senilai Rp100 juta karena terseret dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT BAM.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp525 juta ke PT BAM dan memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More