Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa
Jakarta – PT Bank Central Asia (BCA) buka suara soal pihaknya yang dijatuhi sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EVP Corporate Comunnication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Hera dalam keterangan resmi, Selasa 17 Oktober 2023.
Baca juga: BCA Optimistis Kredit Tumbuh 11 Persen di 2023, Ini Faktor Pendorongnya
Dia menjelaskan bahwa hal ini sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen (BAM) yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023, serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen.
“BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hera.
Baca juga: OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewat Pengawasan yang Tegas
Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi administratif kepada BCA berupa denda senilai Rp100 juta karena terseret dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT BAM.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp525 juta ke PT BAM dan memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More