Perbankan

Didenda OJK Rp100 Juta, Ini Tanggapan BCA

Jakarta – PT Bank Central Asia (BCA) buka suara soal pihaknya yang dijatuhi sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EVP Corporate Comunnication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari OJK.

“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Hera dalam keterangan resmi, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca juga: BCA Optimistis Kredit Tumbuh 11 Persen di 2023, Ini Faktor Pendorongnya

Dia menjelaskan bahwa hal ini sehubungan dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen (BAM) yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023, serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen.

“BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hera.

Baca juga: OJK Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Lewat Pengawasan yang Tegas

Sebagai informasi, OJK memberikan sanksi administratif kepada BCA berupa denda senilai Rp100 juta karena terseret dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh PT BAM.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp525 juta ke PT BAM dan memberikan waktu maksimal enam bulan kepada perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan membayarkan dana hasil likuidasi. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

9 hours ago