Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Strategis Lanjutan Pasca Pembentukan 80 Ribu Kopdes/Kel Merah Putih, secara daring, di Jakarta, Senin (7/7).
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, sinergi pengawasan oleh aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih penting dilakukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya penyimpangan atau fraud dan moral hazard dalam proses penyaluran pinjaman maupun implementasinya.
“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” kata Budi Ari dikutip 8 Juli 2025.
Lanjut Budi, dalam mendukung pendampingan hukum dan literasi hukum Kopdes Merah Putih, Kemenkop pun telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Satgas Siapkan Koperasi Merah Putih Percontohan
“Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut telah diterbitkannya Permenkop Nomor 1/2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” ujarnya.
Terlebih, usai tahap pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih rampung, saatnya fokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi secara kongkret di lapangan.
“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” jelasnya.
Pertama, kata dia, peningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM koperasi, mulai dari pengurus, pengawas, dan pengelola.
“Diperlukan pelatihan sesuai dengan kebutuhan setiap koperasi, yang muaranya adalah SDM koperasi yang kompeten dan profesional,” bebernya.
Baca juga : 40.000 Desa Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kedua, lanjut Budi, menentukan model bisnis yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan sumber daya usaha setiap koperasi. Di mana, setiap gerai usaha harus memiliki model bisnis yang sesuai dengan potensi desa dan kearifan lokal.
Ketiga, pendampingan dari sisi kelembagaan dan usaha agar memastikan di tahun-tahun awal koperasi dapat berjalan dengan baik. Hal ini karena hampir semua Kopdes/Kel Merah Putih ini merupakan pendirian baru.
Keempat, yakni mendorong sinergi dengan berbagai pihak dalam kaitan permodalan dan pembiayaan. Dengan harapan, nantinya Kopdes tak hanya mengandalkan modal awal dari Himpunan Bank Negara (Himbara), tetapi memiliki alternatif pembiayaan lainnya.
Dalam kaitan ini, pihaknya membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat karena tidak bisa berjalan sendiri.
“Kita harus bergerak bersama antara pusat dan daerah, antara dinas, satgas, dan seluruh pemangku kepentingan. Satu irama, satu tujuan,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More