Jakarta – Fenomena “September Effect” mengacu kepada anomali penurunan kinerja pasar saham, termasuk aset kripto pada September. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, umumnya investor akan menarik dana dari pasar saat memasuki bulan September.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan penyebab investor “kabur” pada September belum jelas. Namun, ada beberapa dugaan di balik fenomena ini.
“Beberapa analis menilai hal ini terkait dengan aktivitas penyesuaian dari penempatan portofolio investasi setelah berakhirnya musim liburan panjang. Juga adanya kebutuhan likuiditas maupun faktor psikologis dari investor regional dan global,” terang Hasan dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 4 Agustus 2025.
Baca juga: OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Besar di Bank Selama Aksi Demo
Dalam rangka menghadapi “September Effect”, Hasan mewanti-wanti investor kripto agar selalu meningkatkan literasi terhadap instrumen kripto. Penting juga untuk mencari informasi yang valid dari lembaga terpercaya.
Tak hanya itu, Hasan juga mengingatkan agar investor kripto memahami profil risiko dalam berinvestasi. Konsumen harus menerapkan prinsip kehati-hatian ketika melakukan transaksi aset kripto.
“(Transaksi) tetap harus dilakukan secara rasional dan terus mengedepankan manajemen risiko yang baik. Dan tentu kaidah umum yang terakhir, investasinya agar dilakukan dengan mendiversifikasi portofolionya,” kata Hasan.
Ia tidak menampik, “September Effect” menjadi pertimbangan investor ketika melakukan transaksi di pasar saham, termasuk kripto. Tetapi, Hasan mengingatkan, sebaiknya tidak dijadikan acuan utama dalam mengambil keputusan.
“Yang lebih penting dalam hal ini adalah terus disiplin dan terus melakukan kehati-hatian dalam berinvestasi,” tegas Hasan.
Hasan memastikan OJK akan terus mendorong industri aset keuangan digital dan aset kripto dalam negeri untuk lebih transparan dan lebih akuntabel. Harapannya, masyarakat bisa semakin percaya untuk bertransaksi di dalamnya.
Baca juga: Transaksi Kripto Juli 2025 Capai Rp52,46 Triliun, Naik 62,36 Persen dari Juni
Sekadar informasi tambahah, per Juli 2025 OJK mencatat angka investor perdagangan kripto menyentuh angka 16,50 juta konsumen, atau tumbuh 4,11 persen secara month to month (mtm) jika dibandingkan posisi bulan Juni 2025 yang sebanyak 15,85 juta konsumen.
Lalu, transaksi kripto per Juli 2025 mencapai Rp52,46 triliun, atau melonjak 62,36 persen (mtm) jika dibandingkan posisi Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun. Adapun total akumulasi transaksi kripto sepanjang 2025 sudah mencapai Rp276,45 triliun. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










