Poin Penting
Jakarta – Sejumlah platform exchange aset kripto di Indonesia mencatat penurunan volume transaksi serta arus dana keluar (outflow) yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini terjadi di tengah fase koreksi pasar kripto global serta penyesuaian pelaku pasar terhadap revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang membawa perubahan dalam tata kelola dan peran pelaku di industri aset digital nasional.
Berdasarkan data DeFiLlama, salah satu exchange kripto dalam negeri tercatat mengalami arus keluar dana sekitar Rp15,45 miliar dalam 24 jam terakhir, Rp210,15 miliar dalam kurun waktu sepekan, dan mendekati Rp316,29 miliar dalam satu bulan.
Fenomena ini mencerminkan kecenderungan sebagian pengguna untuk mengalihkan dana ke instrumen investasi lain seperti saham dan emas, maupun menyimpan aset kripto di cold wallet pribadi guna meningkatkan aspek keamanan dan kontrol atas aset mereka.
Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Aset Kripto, Ini Isinya
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Nanovest, Rudy Marpaung, menyampaikan bahwa revisi RUU P2SK merupakan langkah penting dalam membangun fondasi regulasi yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital di Indonesia.
Namun demikian, ia menilai bahwa implementasi regulasi tetap perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat berjalan seimbang dan adaptif terhadap dinamika industri.
“Peraturan baru Pasal 312A huruf c ini memang memberi kejelasan hukum bagi aset digital di Indonesia. Namun peran bursa yang terlalu besar berpotensi menimbulkan risiko struktural bagiindustri kripto nasional, termasuk mendorong perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri, ” ujar Rudy, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Menurutnya, pendekatan regulasi yang proporsional sangat dibutuhkan agar tujuan perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga inovasi serta daya saing industri.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, ICC Jadi Kustodian Aset Kripto Pertama di RI
Nanovest memandang bahwa masa transisi ini merupakan momentum penting untuk memastikan kerangka kebijakan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada stabilitas jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Ke depan, Nanovest menekankan pentingnya dialog konstruktif yang melibatkan regulator, pelaku industri, asosiasi, serta komunitas pengguna dalam merumuskan dan menyempurnakan implementasi regulasi.
Dengan komunikasi dan kolaborasi yang terbuka antar seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kerangka regulasi yang tercipta dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga daya saing bursa lokal serta kepercayaan investor, sehingga ekosistem aset kripto Indonesia dapat terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Asuransi Jasindo catat pertumbuhan premi dan laba bersih di atas rata-rata industri. Kinerja… Read More
Poin Penting BSN beri relaksasi kredit bagi 8.000 lebih nasabah terdampak bencana di Sumatra. Relaksasi… Read More
Poin Penting Penempatan dana pemerintah ke Himbara bantu turunkan suku bunga deposito hingga 67 bps,… Read More
Poin Penting Bank Indonesia optimis pertumbuhan kredit Desember 2025 akan di atas 8 persen, meski… Read More
Poin Penting Bank Permata salurkan Rp556 miliar untuk properti ramah lingkungan dan proyek Energi Baru… Read More
Poin Penting Undisbursed loan November 2025 mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon kredit Pertumbuhan… Read More