Jakarta – Di tengah pandemi covid-19, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut.
“Proses pembayaran cicilan masih berlangsung. Semua sudah dibayar sesuai homologasi (jumlah anggota yang dibayarkan). Ada 5.000 anggota semua,” kata Pengurus KSP Indosurya, Sonia yang didampingi Charly Crena Darussallam dan Mila Pertiwi Soeminto di kantornya pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Sonia dan pengurus lainnya mengaku, pihaknya mengalami banyak hambatan untuk membayar kewajiban cicilan kepada anggota. Masih berkecamuknya pandemi, membawa kesulitan lebih lagi terhadap upaya itu. Akan tetapi, pengurus tetap berusaha dengan keras untuk melakukan pembayaran cicilan dana anggota tersebut.
“Suka duka karena kondisi pandemi ekonomi secara general sedang turun kan, jadi tugas berat bagi pengurus untuk memenuhi pembayaran cicilan,” ujarnya.
Untungnya, kata Sonia, anggota bisa memahami dan memaklumi apabila pengurus mengalami kendala dalam proses pembayaran cicilan dana tersebut. Rata-rata, para anggota responnya menerima atas upaya yang dilakukan Pengurus KSP Indosurya. “Sikap anggota menerima secara umum,” jelas dia.
Anggota KSP Indosurya, Naura warga Jakarta Barat mengamini ini. Dia mengatakan, bahwa proses pembayaran cicilan yang dilakukan Pengurus KSP masih berjalan dengan lancar. Memang, kata dia, pernah ada kendala sesekali dalam proses pembayaran tapi selanjutnya kembali lancar.
“Lancar-lancar aja sih. Telatnya cuma berapa kali, tapi abis itu sisanya lancar sampai sekarang. Saya apresiasi, sangat kooperatif. Buktinya, saya lancar-lancar saja sudah jalan satu tahunan,” tambahnya.
Naura mengaku ikut menyimpan dananya di KSP Indosurya mulai Rp100 juta hingga maksimal Rp250 juta. Kini, ia tinggal beberapa bulan lagi akan lunas jika tidak ada hambatan pembayaran cicilan dari Pengurus KSP Indosurya. “Saya sisa 12 bulan lagi (lunas). Uangnya saya pakai untuk biaya kuliah,” ucapnya.
Terhadap upaya yang dilakukan pengurus KSP ini, pengamat koperasi yang juga ketua Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, dalam homologasi, semua pihak harus menjalankan komitmen untuk menyelesaikan perdamaian.
Dia mengamini, tidak mudah bagi usaha apapun untuk bergerak dalam pandemi ini. Menurutnya adalah hal yang positif jika pengurus berupaya keras, sampai melepas aset milik KSP Indosurya, baik properti maupun aset lainnya.
Suroto menjelaskan, jika pengurus koperasi mengalami kendala dalam pembayaran, bisa diatur ulang dengan kesepakatan baru. Begitu keputusan penyelesaian secara damai ditetapkan, artinya masing-masing pihak harus berkomitmen atau berupaya untuk sama-sama mencari solusi. Rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran asal sesuai kesepakatan dua pihak, adalah hal yang wajar.
“Kewajiban tetap harus diselesaikan oleh koperasi tapi disesuaikan dengan kesepakatan baru. Seperti misalnya rescheduling pembayaran dan lain sebagainya,” jelas dia.
Sebelumnya, Peneliti Indef Eko Listiyanto juga mengapresiasi langkah Henry Surya, pendiri KSP Indosurya yang ikut membantu KSP itu mengembalikan dana anggota. Eko menuturkan, jaminan pendiri seperti dalam persoalan KSP Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya dimana kebanyakan pengurus malah tak jelas rimbanya.
Dia juga mengatakan, dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, sejatinya koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana anggotanya. “Kalau ada iktikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya,” ujar Eko di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sebaliknya, Henry Surya, pendiri KSP Indosurya membantah menggunakan dana KSP untuk kepentingan pribadi. Dia juga hadir di Pengadilan Negeri dalam proses homologasi ini, menegaskan hal tersebut dan keinginannya membantu pengurus menyelesaikan homologasi.
Untuk diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). (*)