Di Tengah Maraknya Investasi Bodong

Di Tengah Maraknya Investasi Bodong


FENOMENA investasi pepesan kosong terus terjadi dan menelan korban. Dalam lima tahun saja, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghitung kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp50 triliun.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Januari lalu meminta enam perusahaan untuk menghentikan kegiatannya menghimpun dana masyarakat. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. Bahkan, keenam perusahaan tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar 80 perusahaan investasi bodong yang diumumkan kepada publik. (Lihat: Daftar 80 Perusahaan Investasi Bodong)

Itu di luar lembaga berbadan hukum koperasi yang masuk dalam ranah pengawasan  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Faktanya, selain perusahaan investasi, banyak money game atau Skema Ponzi digunakan lembaga berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) untuk meraup dana masyarakat. Misalnya, Koperasi Langit Biru yang begitu fenomenal dengan berhasil menggaet 140.000 nasabah dan dana yang terhimpun mencapai Rp1,2 triliun.

Yang paling anyar adalah KSP Pandawa di Depok, Jawa Barat, yang membuat 1.000 nasabahnya terjerat rayuan iming-iming imbal hasil (return) 10% per bulan. Ratusan miliar rupiah uang nasabah pun berpeluang raib karena money game. Bulan lalu banyak nasabahnya telah melaporkan secara resmi ke kepolisian atas ketidakmampuan KSP yang dipimpin Salman Nuryanto ini merealisasikan janjinya. Nuryanto pun telah berurusan dengan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan regulator dan penegak hukum, dan diberi batas waktu sampai dengan 1 Februari 2017 untuk mengembalikan dana nasabahnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News