Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Salah satu kemudahan tersebut adalah syarat pembiayaan perumahan BP Tapera yang masa kepesertaannya paling singkat selama 12 bulan.
Dengan kata lain, masyarakat bisa memiliki rumah dengan menabung selama setahun di BP Tapera. Kemudahan ini ditawarkan oleh BP Tapera dengan mempertimbangkan para pekerja informal yang sering kali kesulitan mendapatkan pinjaman KPR karena tidak memiliki pendapatan tetap.
“Kalau rutin menabung selama 12 bulan, berturut-turut, mereka eligible untuk mendapatkan pembiayaan. Kita menjembatani anak-anak milenial dengan pekerjaan informal dengan perbankan melalui menabung. Harapannya dengan menabung, bank bisa melihat kemampuan membayar teman-teman milenial,” jelas Ketua Komisioner BP Tapera, Adi Setianto pada Media & Public discussion InfobankTalkNews dengan tema “Tren Properti Incaran Milenial, Cara Mudah Punya Rumah”, Rabu, 29 September 2021.
Lebih jauh, Adi menambahkan besaran tabungan yang harus disetor oleh peserta ke BP Tapera juga tidak terlalu besar. Untuk mereka yang memiliki pendapatan tetap, besarannya adalah 2,5% beban pekerja dan 0,5% beban pemberi kerja. Sementara, besaran untuk pekerja mandiri seperti sektor informal adalah sebesar 3%.
“Iurannya murah kok, 3%. Kalau gaji 3 juta, ya cukup Rp90 ribu sebulan. Melalui tabungan gotong royong, kita bisa membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah,” jelasnya.
Setiap masyarakat bisa memiliki rumah melalui berbagai kemudahan yang ditawarkan BP Tapera. Milenial dan anak muda bisa dengan mudah mulai mencicil rumah pertamanya melalui BP Tapera. (*)
Editor: Rezkiana Np