Tips & Trick

Di Rumah Saja, Hindari Motor Dari Karat dan Miliki Asuransi

Jakarta – Karat menjadi salah satu musuh terbesar kendaraan, terutama motor. Munculnya karat dapat mengurangi durabilitas motor dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi, bila motor lama tak di gunakan akibat kerja di rumah.

Untuk itu, anda harus lebih sering merawat dan mencegah karat muncul pada motor kesayangan anda. Bagaimana caranya? Berikut tips-tipsnya:

1. Perhatikan tempat penyimpanan

Tempat dimana anda menyimpan motor perlu menjadi perhatian agar karat tak mudah muncul. Tempat yang lembab bisa memicu perkembangan karat dan merusak motor, khususnya jika anda tinggal di dekat wilayah pantai atau danau. Jika anda tidak punya garasi, beli lah sebuah cover motor agar motor tetap kering selagi di luar rumah.

2. Amplas jika muncul karat

Karat tetap dapat muncul pada motor anda. Oleh karena itu apabila karat muncul, segera hilangkan karat dengan memakai kertas amplas. Pada umumnya, karat ini muncul pada suku cadang motor anda. Karat akan menyebar dengan cepat pada suku cadang motor yang terbuat dari metal, menghilangkan karat kecil pada motor secepat mungkin akan mencegah karat yang lebih parah.

3. Rawat secara berkala

Kemudian, luangkanlah waktu untuk merawat motor anda secara berkala. Perhatikan setiap sudut dan suku cadang motor anda. Pastikan setiap bagian mesin motor anda bekerja dengan normal. Selain itu, pastikan tak ada karat yang menempel pada motor. Jika ada, hilangkan segera dengan amplas.

4. Pastikan suku cadang selalu terlumasi

Suku cadang seperti rantai kerap diserang oleh karat. Untuk mengatasinya, anda perlu melumasi rantai dengan semprotan anti karat. Semprotan ini akan mencegah suku cadang motor anda terkena karat, sekaligus melumasinya dengan baik. Lakukan pelumasan ini setiap anda melakukan perawatan berkala, sehingga hasilnya dapat maksimal.

5. Miliki asuransi kendaraan

Meskipun telah melalui perawatan, kecelakaan dan motor macet di tengah jalan tetap jadi ancaman bagi setiap pengemudi. Oleh karena itu, anda perlu melindungi kendaraan anda dengan asuransi. Jika belum memiliki asuransi, Tugu Insurance dapat menjadi pilihan bagi anda.

Asuransi Tugu memiliki produk asuransi kendaraan bermotor yakni T-Drive. Produk asuransi ini memberikan ganti rugi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan akibat kecelakaan. Selain itu, Tugu Insurance juga sigap melayani nasabahnya dengan layanan bantuan 24 jam, T-Rex  (Tugu Real Experience).

Layanan T-Rex akan memberikan pertolongan pertama pada kendaraan anda saat mengalami masalah di jalan. Layanan ini memberikan penanganan darurat pertama, dimulai dari kejadian ban bocor, jumper aki, hingga kejadian yang tak terduga seperti kecelakaan di jalan raya. Anda tinggal menelpon pelayanan konsumen, “Call TIA” di nomor 1500 458 atau Whatsapp di nomor 081197900100. Jadi, tunggu apa lagi? Segera miliki asuransi kendaraan dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago