Poin Penting
Semarang - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis (12/3).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tujuh saksi, meliputi pegawai Bank DKI dan notaris yang menangani dokumen kredit perusahaan tekstil tersebut.
Para saksi berasal dari sejumlah unit di Bank DKI, yakni 2 orang dari unit bisnis, 3 orang dari audit internal, dan 1 orang dari penyusun kebijakan perkreditan. Selain itu, jaksa juga turut menghadirkan notaris yang terlibat dalam pengurusan dokumen kredit Sritex.
Dua saksi dari unit bisnis yang memberikan keterangan di persidangan adalah FX Putra Misa dan Agung Setioroso, yang pada saat itu terlibat dalam proses pengusulan kredit kepada Sritex.
Baca juga: Pencairan Kredit Sritex, dari Fakta Persidangan, Bukan Intervensi Babay, Direktur Bank DKI
Keterangan saksi di persidangan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit kepada Sritex diawali dengan sejumlah pertemuan antara pihak bank dan manajemen perusahaan, termasuk pada level senior vice president hingga direktur utama.
Permohonan kredit yang diajukan Sritex pada awalnya disebut mencapai Rp200 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian disesuaikan karena keterbatasan kewenangan unit yang menangani pengajuan kredit.
Agung Setioroso disebut hanya memiliki kewenangan memproses kredit hingga Rp75 miliar. Untuk memproses pengajuan dengan nilai lebih besar, penanganan kemudian dialihkan ke unit lain yang memiliki otoritas lebih luas.
Dalam proses selanjutnya, nilai kredit yang diajukan kepada komite kredit diturunkan menjadi Rp150 miliar.
Setelah melalui tahap pengusulan oleh unit bisnis, dokumen pengajuan kredit kemudian diteruskan kepada unit manajemen risiko serta unit hukum dan kepatuhan untuk dilakukan analisis lanjutan.
Para saksi dari Bank DKI menyampaikan bahwa proses tersebut dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur bank, yakni Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019.
Berdasarkan keterangan para saksi, pengajuan kredit tersebut dinyatakan layak untuk dibahas di komite kredit setelah melalui penyusunan dokumen analisis internal, termasuk Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).
Dokumen tersebut disusun bersama oleh unit bisnis bersama unit risiko, sementara unit hukum dan kepatuhan menyatakan tidak terdapat catatan penolakan terhadap usulan kredit tersebut.
Baca juga: Ironi Kasus Kredit Macet Sritex: Bankir Jadi Tersangka, Pelaku Rekayasa Keuangan Bebas Berkeliaran
Dalam persidangan juga dibahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang pada dakwaan awal merupakan klausula khusus yang dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan Bank DKI menjelaskan bahwa kategori tersebut berkaitan dengan penilaian lembaga pemeringkat eksternal.
Menurut keterangan saksi, standar operasional prosedur bank memungkinkan penilaian debitur merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal yang menjadi acuan bank. Dari empat lembaga pemeringkat yang diakui, penilaian dari salah satu lembaga dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perbedaan penafsiran terkait kriteria tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan ahli untuk memberikan penjelasan mengenai interpretasi ketentuan terkait penilaian rating debitur.
Selain saksi dari Bank DKI, persidangan juga menghadirkan notaris Tjoa Karina Juwita yang menangani dokumen kredit Sritex.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyebut menerima surat dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 yang berisi penawaran agar dirinya menjadi notaris dalam pengurusan kredit Sritex yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2020.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam sidang karena surat tersebut dikirim sebelum sejumlah dokumen analisis kredit disusun dan sebelum rapat komite kredit dilaksanakan.
Dokumen seperti Memorandum Analisa Kredit dan Ikhtisar Pengusulan Kredit diketahui ditandatangani pada 16 Oktober 2020, sementara rapat komite kredit berlangsung pada 23 Oktober 2020.
Dalam sidang yang sama, tiga saksi dari audit internal Bank DKI turut memberikan keterangan mengenai audit atas proses kredit tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2023 sebagai bagian dari audit reguler terhadap kegiatan perkreditan yang telah berjalan sebelumnya.
Namun, tim penasihat hukum menyoroti kompetensi para saksi auditor yang dihadirkan jaksa. Mereka menilai para saksi auditor ini tidak terlibat langsung dalam peristiwa yang diperiksa, karena kejadian perkara berlangsung pada Oktober 2020, sedangkan audit baru dilakukan pada 2023.
Selain itu, audit yang dilakukan disebut merupakan audit reguler, bukan audit investigatif. Para auditor juga dinilai tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk menganalisis perangkat pengusulan kredit.
Menurut penasihat hukum, kelemahan tersebut terlihat dari temuan auditor yang menyebut unit bisnis tidak memberikan analisis memadai terkait “reputable name” PT Sritex.
Padahal, dalam dokumen analisis kredit telah dijelaskan bahwa PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan terbuka yang tercatat di bursa dan masuk indeks LQ45 atau saham blue chip. Perusahaan itu juga tercatat sebagai pemasok seragam militer di 44 negara serta memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank, baik bank lokal maupun bank asing, dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK-OJK per Oktober 2020.
Baca juga: Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD
Penasihat hukum juga menyebut persidangan mengungkap adanya kekeliruan dalam angka hasil temuan audit. Angka tersebut kemudian digunakan dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tim auditor Bank DKI yang dinilai menyudutkan para terdakwa.
Dalam analisis laporan keuangan, auditor disebut hanya menggunakan satu metode, yakni metode horizontal, sehingga menimbulkan efek temuan yang dinilai berlebihan. Metode vertikal tidak digunakan, yang menurut penasihat hukum membuat hasil audit menjadi bias dan tidak valid.
Meski demikian, hasil audit yang dinilai bias tersebut tetap digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan para direksi sebagai terdakwa. Dalam persidangan, seluruh saksi dari auditor Bank DKI juga mencabut BAP yang memuat perhitungan menggunakan metode horizontal tersebut.
Baca juga: Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan
Persidangan perkara kredit yang berkaitan dengan Sritex tersebut masih terus bergulir di pengadilan di Semarang.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More
Poin Penting Harris Hotel & Convention Serpong resmi dibuka, menjadi hotel ketiga brand Harris milik… Read More
Poin Penting Total pendapatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp238,71 triliun, naik 9,3 persen yoy, namun… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mengingatkan nasabah meningkatkan kewaspadaan karena momentum pencairan THR dan meningkatnya… Read More
Poin Penting Waskita Karya (WSKT) mengerjakan pembangunan gedung baru seluas 8.438 m² senilai Rp217,97 miliar,… Read More
Poin Penting BTN dorong transformasi beyond mortgage untuk menjadi bank dengan layanan perbankan lengkap Proses… Read More