Usai FGD dengan Nusantara Impact Center (NIC) di Rumah Brawijaya IX/4 Jakarta Selatan. Sabtu, 21 Februari 2026 bersama Pembicara Utama : Dr. Wijayanto Samirin Ekonom Universitas Paramadina Jakarta dan Direktur Eksekutif NIC , Mahfut Kanafi dan para peserta FGD. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta - Kepastian hukum bagi dunia usaha menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kasus Sritex. Kriminalisasi terhadap risiko bisnis dinilai dapat menimbulkan ketakutan di sektor perbankan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” yang digelar Nusantara Impact Center, Sabtu, 21 Februari 2026.
Diskusi tersebut menghadirkan ekonom Wijayanto Samirin, mantan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan era Jusuf Kalla.
Menurut Wijayanto, kegagalan usaha merupakan konsekuensi inheren dalam aktivitas ekonomi sehingga tidak tepat dikonstruksikan sebagai tindak pidana.
“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.
Baca juga: Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD
Wijayanto menilai potensi kriminalisasi kebijakan ekonomi dipicu oleh lemahnya fondasi tata kelola negara. Ia menyebut belum adanya konsistensi definisi korupsi dalam kebijakan bisnis, ketidakjelasan parameter kerugian negara, serta metode pengukuran yang masih diperdebatkan.
“Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat keputusan ekonomi yang sah berpotensi dipidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
Dalam praktik pembiayaan korporasi, Wijayanto menilai bank kerap disalahkan saat debitur gagal bayar, padahal proses pemberian kredit telah melalui prosedur ketat dan pengawasan regulator.
“Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.
Karena itu, ia menilai, kegagalan pembayaran pinjaman setelah seluruh prosedur dijalankan seharusnya dipandang sebagai risiko usaha.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.
Baca juga: Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri
Wijayanto lantas membandingkan pendekatan hukum di Amerika Serikat yang lebih menempatkan kasus serupa sebagai sengketa bisnis atau perdata.
“Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, kriminalisasi risiko bisnis dapat membuat bank menahan kredit karena takut tersangkut hukum, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Kalau bank takut memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More
Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More
Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More
Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More