Categories: News UpdatePerbankan

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting

  • Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak seharusnya dipidanakan, karena kegagalan usaha merupakan bagian dari dinamika ekonomi.
  • Ia menilai ada tiga persoalan tata kelola yang memicu kriminalisasi kebijakan: definisi korupsi yang belum konsisten, parameter kerugian negara yang belum jelas, serta metode pengukuran kerugian negara yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap sektor perbankan dan bisnis dinilai berpotensi menghambat kredit, merusak kepercayaan pasar, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Jakarta - Kepastian hukum bagi dunia usaha menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kasus Sritex. Kriminalisasi terhadap risiko bisnis dinilai dapat menimbulkan ketakutan di sektor perbankan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Isu tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Penurunan Kredit Rating, Bursa dan Kasus Sritex” yang digelar Nusantara Impact Center, Sabtu, 21 Februari 2026.

Diskusi tersebut menghadirkan ekonom Wijayanto Samirin, mantan Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan era Jusuf Kalla.

Menurut Wijayanto, kegagalan usaha merupakan konsekuensi inheren dalam aktivitas ekonomi sehingga tidak tepat dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

“Risiko bisnis seharusnya tidak dapat dipidanakan. Tidak semua kegagalan usaha adalah kejahatan, karena dalam ekonomi modern selalu ada kemungkinan rugi, gagal, maupun perubahan kondisi pasar,” ujarnya.

Baca juga: Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD

Wijayanto menilai potensi kriminalisasi kebijakan ekonomi dipicu oleh lemahnya fondasi tata kelola negara. Ia menyebut belum adanya konsistensi definisi korupsi dalam kebijakan bisnis, ketidakjelasan parameter kerugian negara, serta metode pengukuran yang masih diperdebatkan.

“Ada tiga hal mendasar dalam tata kelola bernegara hari ini di Indonesia, yaitu bagaimana negara mendefinisikan korupsi, bagaimana negara mendefinisikan kerugian negara, dan bagaimana negara mengukur kerugian negara. Kegagalan pada tiga aspek ini berujung pada kriminalisasi kebijakan,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat keputusan ekonomi yang sah berpotensi dipidana ketika hasilnya tidak sesuai harapan.

Risiko Kredit Macet Tak Semestinya Dipidana

Dalam praktik pembiayaan korporasi, Wijayanto menilai bank kerap disalahkan saat debitur gagal bayar, padahal proses pemberian kredit telah melalui prosedur ketat dan pengawasan regulator.

“Bank memberikan pinjaman itu tidak sembarangan. Ada audit, ada manajemen risiko, dan ada pengawasan formal dari regulator,” katanya.

Karena itu, ia menilai, kegagalan pembayaran pinjaman setelah seluruh prosedur dijalankan seharusnya dipandang sebagai risiko usaha.

“Kalau semua prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, maka ketika terjadi gagal bayar itu adalah risiko bisnis, bukan otomatis menjadi perkara pidana,” tegasnya.

Baca juga: Kapan Kasus Kredit Macet Jadi Pidana? Ini Penjelasan Kortas Tipidkor Polri

Pendekatan Represif Dinilai Berisiko Sistemik

Wijayanto lantas membandingkan pendekatan hukum di Amerika Serikat yang lebih menempatkan kasus serupa sebagai sengketa bisnis atau perdata.

“Di negara lain seperti Amerika, kasus yang serupa tidak serta-merta dipidanakan kepada bank, karena dipahami sebagai bagian dari risiko sistem keuangan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, kriminalisasi risiko bisnis dapat membuat bank menahan kredit karena takut tersangkut hukum, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Kalau bank takut memberikan kredit karena khawatir dipidanakan, maka ekonomi bisa tersendat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tambahnya.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

19 mins ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

12 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

12 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

12 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

12 hours ago