Perbankan

Di Depan DPR, OJK Sebut Fungsi Intermediasi Perbankan Masih Berjalan Baik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa fungsi intermediasi perbankan per Juli 2022 mengalami pertumbuhan yang baik. Hal itu tercermin dari kredit yang tumbuh sebesar 10,71% year on year (yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 8,59% yoy, meskipun mengalami perlambatan dari Juni 2022 yang tumbuh sebesar 9,13%.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, peningkatan pada kredit didorong oleh peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Sedangkan, DPK lebih rendah pertumbuhannya daripada kredit, utamanya didorong oleh perlambatan giro yang sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).

Sejalan dengan tren perbankan nasional itu, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 juga menunjukkan kondisi yang terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang lebih tinggi dibandingkan perhimpunan dana.

“Maka dari itu, loan to deposit ratio (PDR) posisi Juli 2022 tercatat 76,51% dibandingkan bulan sebelumnya 73,13%. Begitu pula dengan likuiditas industri perbankan pada 2022 yang berada pada level yang memadai,” jelas Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) OJK bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 8 September 2022.

Sementara itu, profil risiko perbankan pada Juli 2022 juga masih terjaga dengan baik dengan rasio non performing loan (PNL) net 0,82% sedangkan NPL gross 2,90% dan CAR (Capital Adequacy Ratio) sebesar 24,92% yang mengartikan bahwa angka ini jauh memadai di atas batas minimal kecukupan permodalan.

Baca juga: Dorong Ekonomi Berkelanjutan, OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Mahendra pun memproyeksikan pertumbuhan kredit akan terus meningkat di tahun ini seiring terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional dan kinerja perekonomian yang baik. Diikuti naiknya permintaan kredit khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang mampu menjaga pertumbuhan dan tetap prospektif termasuk sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta UMKM.

“Sekalipun demikian, kami, OJK, tetap mencermati dan mewaspadai potensi kenaikan risiko kredit dari beberapa sektor ekonomi dan daerah tertentu yang dinilai sampai saat ini masih perlu didukung untuk melanjutkan pemulihan,” pungkasnya. (*) Fatin

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago