Di Depan DPR, OJK Sebut Fungsi Intermediasi Perbankan Masih Berjalan Baik

Di Depan DPR, OJK Sebut Fungsi Intermediasi Perbankan Masih Berjalan Baik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa fungsi intermediasi perbankan per Juli 2022 mengalami pertumbuhan yang baik. Hal itu tercermin dari kredit yang tumbuh sebesar 10,71% year on year (yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 8,59% yoy, meskipun mengalami perlambatan dari Juni 2022 yang tumbuh sebesar 9,13%.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, peningkatan pada kredit didorong oleh peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Sedangkan, DPK lebih rendah pertumbuhannya daripada kredit, utamanya didorong oleh perlambatan giro yang sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).

Sejalan dengan tren perbankan nasional itu, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 juga menunjukkan kondisi yang terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang lebih tinggi dibandingkan perhimpunan dana.

“Maka dari itu, loan to deposit ratio (PDR) posisi Juli 2022 tercatat 76,51% dibandingkan bulan sebelumnya 73,13%. Begitu pula dengan likuiditas industri perbankan pada 2022 yang berada pada level yang memadai,” jelas Mahendra dalam Rapat Kerja (Raker) OJK bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 8 September 2022.

Sementara itu, profil risiko perbankan pada Juli 2022 juga masih terjaga dengan baik dengan rasio non performing loan (PNL) net 0,82% sedangkan NPL gross 2,90% dan CAR (Capital Adequacy Ratio) sebesar 24,92% yang mengartikan bahwa angka ini jauh memadai di atas batas minimal kecukupan permodalan.

Baca juga: Dorong Ekonomi Berkelanjutan, OJK Bangun Sistem Perbankan Berintegritas

Mahendra pun memproyeksikan pertumbuhan kredit akan terus meningkat di tahun ini seiring terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional dan kinerja perekonomian yang baik. Diikuti naiknya permintaan kredit khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang mampu menjaga pertumbuhan dan tetap prospektif termasuk sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta UMKM.

“Sekalipun demikian, kami, OJK, tetap mencermati dan mewaspadai potensi kenaikan risiko kredit dari beberapa sektor ekonomi dan daerah tertentu yang dinilai sampai saat ini masih perlu didukung untuk melanjutkan pemulihan,” pungkasnya. (*) Fatin

Related Posts

News Update

Top News