Moneter dan Fiskal

Di Bawah Target Prabowo, Tax Ratio 2029 Diproyeksi Capai 15,01 Persen

Jakarta – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan untuk 2029 mencapai 11,52 hingga 15,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026.

Angka tersebut masih jauh dari target Presiden Prabowo Subianto yang berambisi rasio pajak akan menyentuh di kisaran 16 hingga 18 persen terhadap PDB.

“Penerimaan perpajakan pada akhir tahun 2029 diperkirakan akan mampu mencapai 11,52 hingga 15,01 persen terhadap PDB,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemda Tak Mengandalkan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, optimisme rasio perpajakan pada 2029 tersebut didukung oleh stabilitas ekonomi makro domestik yang terjaga di tengah ketidakpastian global.

Hal itu menjadi penopang kinerja penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir. Penerimaan pajak juga akan diupayakan mencapai tax buoyancy di atas 1.

Pemerintah terus berkomitmen menjalankan transformasi fundamental yang berfokus pada tiga pilar utama, yakni penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.

“Di tengah landskap global yang terus berubah, menjaga momentum reformasi perpajakan menjadi hal yang penting untuk memperkuat peran dan fungsi penerimaan negara,” tulis buku tersebut.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Transformasi ini didukung oleh modernisasi administrasi perpajakan secara komprehensif (coretax system) yang mencakup penyederhanaan proses bisnis, pembaruan kerangka regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan integrasi teknologi digital yang lebih maju.

Secara bersamaan, arah kebijakan tetap difokuskan pada pembangunan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, tangguh, dan inklusif.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang compatible dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

5 mins ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

2 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

2 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

14 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

14 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

14 hours ago