Moneter dan Fiskal

Di Bawah Target Prabowo, Tax Ratio 2029 Diproyeksi Capai 15,01 Persen

Jakarta – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan untuk 2029 mencapai 11,52 hingga 15,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026.

Angka tersebut masih jauh dari target Presiden Prabowo Subianto yang berambisi rasio pajak akan menyentuh di kisaran 16 hingga 18 persen terhadap PDB.

“Penerimaan perpajakan pada akhir tahun 2029 diperkirakan akan mampu mencapai 11,52 hingga 15,01 persen terhadap PDB,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip, Senin, 25 Agustus 2025.

Baca juga: DPR Ingatkan Pemda Tak Mengandalkan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, optimisme rasio perpajakan pada 2029 tersebut didukung oleh stabilitas ekonomi makro domestik yang terjaga di tengah ketidakpastian global.

Hal itu menjadi penopang kinerja penerimaan perpajakan dalam lima tahun terakhir. Penerimaan pajak juga akan diupayakan mencapai tax buoyancy di atas 1.

Pemerintah terus berkomitmen menjalankan transformasi fundamental yang berfokus pada tiga pilar utama, yakni penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.

“Di tengah landskap global yang terus berubah, menjaga momentum reformasi perpajakan menjadi hal yang penting untuk memperkuat peran dan fungsi penerimaan negara,” tulis buku tersebut.

Baca juga: INDEF Ungkap Biang Kerok Penerimaan Pajak per Agustus 2025 Turun 16,72 Persen

Transformasi ini didukung oleh modernisasi administrasi perpajakan secara komprehensif (coretax system) yang mencakup penyederhanaan proses bisnis, pembaruan kerangka regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan integrasi teknologi digital yang lebih maju.

Secara bersamaan, arah kebijakan tetap difokuskan pada pembangunan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, tangguh, dan inklusif.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang compatible dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago