Keuangan

Di Balik Peluncuran Manulife PRIME, Ini Kata Bos Manulife

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia), bersama PT Bank DBS Indonesia, secara resmi meluncurkan produk Manulife Protection Optimum Elite (Manulife PRIME) pada Kamis, 3 Juli 2025.

Produk Manulife PRIME hadir sebagai solusi perlindungan jiwa inovatif yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam memastikan kelangsungan hidup serta peningkatan nilai warisan secara likuid dan terencana.

Wakil Presiden Direktur dan Deputy CEO Manulife Indonesia, Novita Rumngangun, menyatakan bahwa peluncurkan produk tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Salah satunya adalah adanya 22 ribu pengajuan sengketa waris pada 2024 berdasarkan data Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Novita, kondisi tersebut menggarisbawahi pentingnya instrumen finansial yang mampu mengatur mekanisme distribusi aset secara jelas. 

“Manulife PRIME hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan kejelasan pembagian manfaat melalui kontrak asuransi sehingga meminimalisasi potensi konflik dan mempercepat proses distribusi warisan kepada ahli waris,” ujar Novita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: Manulife Gandeng Bank DBS Indonesia Luncurkan Manulife PRIME, Simak Manfaatnya

Faktor lain yang mendorong peluncuran Manulife PRIME adalah perubahan lanskap manajemen kekayaan global, seiring meningkatnya jumlah individu kaya generasi baru.

Novita menjelaskan, sepanjang 2024, kekayaan global kalangan high-net-worth individuals (HNWI) tumbuh sebesar 4,2 persen, dengan populasi HNWI naik 2,6 persen. 

“Selain itu, diperkirakan sekitar USD83,5 triliun kekayaan akan diwariskan ke generasi Gen X, milenial, dan Gen Z hingga tahun 2048, sebuah fenomena yang disebut sebagai the great wealth transfer,” imbuhnya.

Dua Opsi Perlindungan hingga 100 Tahun

Manulife PRIME menawarkan dua pilihan masa perlindungan bagi pemegang polis, yaitu Plan A hingga usia 75 tahun dan Plan B hingga usia 100 tahun.

Untuk perlindungan hingga usia 100 tahun, jika tertanggung meninggal dunia setelah polis berjalan selama 25 tahun, uang pertanggungan yang diberikan dapat mencapai 200 persen dari nilai awal.

Baca juga: Biaya Pengobatan Kian Membengkak, Manulife dan Danamon Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis

Sementara itu, bagi nasabah yang memilih perlindungan hingga usia 75 tahun, manfaat jatuh tempo yang diperoleh berupa 150 persen dari uang pertanggungan.

Adapun Manulife PRIME juga dirancang untuk menjadi produk yang inklusif dan mudah diakses. Produk ini dapat dimiliki oleh individu mulai dari usia 30 hari hingga 70 tahun, dengan pilihan masa pembayaran premi fleksibel selama 1, 3, atau 5 tahun.

Fokus pada Solusi Sesuai Kebutuhan Nasabah

Terkait target pendapatan premi, Novita tidak menyebutkan secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa produk ini ditujukan bagi nasabah yang memang membutuhkan perlindungan finansial jangka panjang.

“Tapi intinya adalah bagaimana kita memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan sehingga nasabah DBS merasa bahwa partnership dari kedua organisasi ini atau kedua company ini memberi keuntungan yang luar biasa,” tutup Novita. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago