Detik-Detik Menegangkan bagi BPR Bermodal Cekak

Detik-Detik Menegangkan bagi BPR Bermodal Cekak

oleh Eko B. Supriyanto

BANYAK rintangan yang harus dilalui bank perkreditan rakyat (BPR). Satu hal besar dan mendesak kini mengadang BPR. Tak hanya soal gempuran persaingan dari tujuh mata angin, soal modal juga menjadi sangat urgen. Akhir 2019 BPR harus menyesuaikan ketentuan modal Rp6 miliar. Perinciannya, BPR yang belum punya modal inti Rp3 miliar wajib menyesuaikan modalnya menjadi Rp3 miliar. Dan, bagi yang sudah di atas Rp3 miliar tapi kurang dari Rp6 miliar, wajib menambah modalnya sesuai dengan ketentuan minimum.

Potret modal BPR seperti juga bank umum, lebih banyak bank dengan ukuran kecil. Menurut data Biro Riset Infobank (birI), kini tercatat ada 1.598 BPR. Perinciannya, baru 52 BPR yang masuk kategori BPR berdasarkan kegiatan usaha (BPRKU) 3 dengan modal inti di atas Rp50 miliar. Sedangkan, yang masuk BPRKU 2 atau bermodal inti antara Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar ada 221 BPR. Paling banyak adalah penghuni BPRKU 1 dengan modal inti di bawah Rp15 miliar, yakni 1.324 BPR.

Jika diurai ke bawah, BPRKU 1 dihuni 397 BPR dengan modal inti di bawah Rp6 miliar dan 379 BPR bermodal inti di bawah Rp3 miliar. Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, BPR yang belum bermodal inti di atas Rp6 miliar tahun ini harus menyesuaikan ketentuan modal inti tersebut.

Sanksinya, jika BPR masih belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan membatasi ruang lingkup operasi dan pembatasan usaha. Mereka tidak akan diturunkan kastanya menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) karena undang-undang (UU) LKM masih rumit dan belum sepenuhnya diawasi OJK. Tak ada tenaga untuk mengawasi LKM untuk mengawasi perbankan saja, terdengar bahwa OJK minta bantuan tenaga pengawas dari Bank Indonesia (BI).

Jika sanksinya hanya pembatasan usaha dan ruang lingkup usaha, diperkirakan tidak banyak BPR yang akan memenuhi modal minimum secara bersama. Artinya, tak serta-merta seluruh BPR akan memenuhi modal minimum. Upaya merger tidak mudahmeski BPR tak mudah bergabung dengan BPR lain, kecuali sudah dibeli atau menjadi satu kepemilikan. Setor modal pun menjadi ragu-ragu lantaran sebagian besar pemilik BPR mulai meragukan masa depan BPR karena disruption dan lahirnya financial technology (fintech).

Benarkah BPR sekarang berada di simpang jalan? Siapa yang tidak ngeri melihat gegap gempita fintech. Hanya dalam tempo tiga tahun, mereka mampu meningkatkan kredit (peer to peer atau P2P lending) sebesar Rp25 triliun. Sementara, BPR yang sudah lebih dari 50 tahun, portofolio kreditnya hanya Rp98 triliun dari 1.598 BPR. Jumlah BPR juga terus menurun dari tahun ke tahun.

Banyak kebijakan yang tidak menguntungkan BPR. Sebut saja kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan subsidi bunga ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari bank umum. Harga dana yang mahal menempatkan BPR di pinggiran peta perbankan. Padahal, kalau mau jujur, ada 17 juta nasabah kredit dan dana yang terlibat di BPR sekarang ini. Kendati Laku Pandai sekarang sudah tak terdengar, program ini sempat membuat BPR teraniaya.

Apa yang harus dilakukan BPR untuk bisa bertahan? Ada empat hal penting yang harus dilakukan. Pertama, besaran modal menjadi syarat penting untuk meningkatkan kapasitas dan skala ekonomi. Bagaimana mungkin dengan modal kecil bisa mengangkat overhead cost yang besar?

Kedua, karena sifat industri keuangan yang berubahdi mana ciri inovasi, kompetisi lebih tajam, dan perubahan perilaku masyarakatmaka bisnis model BPR juga harus diubah, meski tetap pada komunitasnya. Perlu dilakukan sharing teknologi untuk business process dan efisiensi.

Ketiga, memperbiki risk management, terutama di bidang kredit. Karena, keberhasilan BPR ternyata tergantung pada bagaimana menyelesaikan kredit macetnya. Keempat, meningkatkan kewaspadaan terhadap fraud, selain terus mengasah sumber daya manusia (SDM).

Persaingan mencari nasabah tak semudah dulu lagi, tapi bukan berarti masa depan BPR tertutup. Sektor UMKM selama ini memang diperebutkan banyak bank, tapi tidak mudah membiayai UMKM. P2P lending yang ada di Indonesia pun lebih banyak membiayai sektor konsumtif. Sementara, bank-bank umum yang masuk ke pasar UMKM sebagian besar juga tidak berhasil.

Sudah waktunya berpikir kembali pada khitah BPR. Jika memang BPR ukurannya kecil dan harus melayani nasabah di perdesaan, tetap setia di perdesaan dan komunitasnya. Tak perlu berpikir besar punya automatic teller machine (ATM) atau seperti bank umum. Cukup menjadi sahabat UMKM di perdesaan. Apalagi, potensi dana desa kini juga besar.

Ketentuan modal minimum BPR yang harus dipenuhi pada akhir 2019 sudah pasti membuat pemilik 776 BPR sulit tidur. Tujuh bulan ke depan merupakan detik-detik menegangkan dalam pemenuhan modal. Namun, jika toh merger sulit dan tidak mampu menyetor modal, tak perlu berkecil hati. Karena, OJK juga tak akan menurunkan strata BPR menjadi LKM. Tetap menjadi bank kelas BPR, meski ruang geraknya dibatasi.

Inilah momentum untuk kembali pada khitah BPR hidup di tengah komunitasnya. Tak perlu sulit tidur. Terus saja bersahabat dengan UMKM karena bunga fintech 11 kali dari bunga BPR. Jadi, tak perlu takut secara berlebihan, tapi menambah modal itu perlu untuk meningkatkan bisnis. Dan, yang lebih penting sekarang ini membuat kolaborasi dengan banyak komunitas di lingkungan tempat BPR berada. (*)

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Infobank

Related Posts

News Update

Top News