Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terjadi belakangan ini, telah mempengaruhi perlambatan pertumbuhan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan kedua 2018 bila dibandingkan dengan triwulan pertama 2018.
BKPM mencatat, realisasi investasi PMDN dan PMA periode Triwulan II (April-Juni) 2018 sebesar Rp176,3 triliun, atau hanya tumbuh 3,1 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang sebesar Rp170,9 triliun. Pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan dengan realisasi investasi di triwulan I 2018 yang mampu tumbuh 11,8 persen dibanding triwulan I 2017.
“Ada beberapa faktor yang cukup berpengaruh terhadap perlambatan pertumbuhan realisasi investasi triwulan kedua ini dibandingkan dengan triwulan pertama 2018. Harus diakui bahwa gejolak kurs rupiah dan perang dagang AS dengan China telah berdampak pada perlambatan laju investasi,” ujar Kepala BKPM, Thomas Lembong di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca juga: BKPM: Investasi Penyelamat Ekonomi Indonesia
Selain adanya faktor pelemahan nilai tukar rupiah dan perang dagang AS dengan China, kata dia, perlambatan pertumbuhan investasi di triwulan II tahun ini juga sejalan dengan adanya kondisi yang penuh ketidakpastian, sehingga investasi kelihatannya cenderung melambat dan para investor bersifat wait and see. “Kita juga telah memasuki tahun politik yang berlanjut sampai tahun depan,” ucapnya.
BKPM juga mencatat realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah DKI Jakarta sebesar Rp 29,9 triliun (16,9 persen ), Jawa Barat Rp 22,2 triliun (12,6 persen), Jawa Timur Rp16, triliun, (9,1 persen), Banten sebesar Rp14,4 triliun (8,2 persen) dan Kalimantan Timur sebesar Rp13,8 triliun (7,8 persen).
Menurutnya, pemerintah akan memastikan bahwa berbagai kemudahan dan penyederhanaan prosedur bagi kegiatan investasi yang sudah dikeluarkan Pemerintah, baik melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri/Lembaga terkait, berjalan dengan baik yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Untuk itu Pemerintah terus membuka diri terhadap berbagai usaha-usaha perbaikan apabila para pelaku usaha masih menemui kendala dan hambatan di lapangan.
“Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga akan lebih ditingkatkan untuk lebih mendorong terjadinya peningkatan realisasi investasi di masa mendatang,” paparnya. (*)