Ilustrasi papan layar pergerakan saham IHSG. (Foto: Istimewa)
Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute
DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan modernisasi pasar modal: sebuah transisi dari bursa berbasis keanggotaan menuju korporasi berorientasi laba, efisiensi, dan daya saing global. Namun di balik retorika teknokratis itu, demutualisasi sesungguhnya merupakan peristiwa hukum yang sarat konflik kepentingan, ketegangan normatif, dan pergeseran relasi kuasa antara negara, pasar, dan publik.
Dalam konteks negara hukum, demutualisasi tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan ekonomi, melainkan harus diuji melalui kerangka yurisprudensi, prinsip tata kelola, serta mandat konstitusional negara dalam mengatur cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Secara konseptual, demutualisasi mengubah karakter bursa dari entitas quasi-public yang berfungsi sebagai self-regulatory organization menjadi korporasi privat yang tunduk pada logika profit. Transformasi ini melahirkan paradoks yuridis yang serius: di satu sisi bursa tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penegakan disiplin pasar.
Di sisi lain, ia memiliki kepentingan komersial untuk meningkatkan volume transaksi, menarik emiten, dan memaksimalkan nilai sahamnya sendiri. Konflik ini bukan sekadar problem etika, melainkan problem hukum struktural yang menyentuh prinsip imparsialitas, due process of law, dan akuntabilitas kekuasaan regulatif.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat
Yurisprudensi di berbagai negara menunjukkan bahwa konflik tersebut bukan hipotesis teoritis, melainkan fakta yang berulang. Di Amerika Serikat, demutualisasi New York Stock Exchange pada awal dekade 2000-an melahirkan kritik tajam dari kalangan akademisi dan regulator terhadap melemahnya fungsi pengawasan internal bursa.
Dalam sejumlah perkara penegakan pasar modal, Securities and Exchange Commission secara eksplisit menegaskan bahwa status korporasi profit-oriented tidak boleh mengurangi standar fiduciary duty dan kewajiban perlindungan investor.
Pengadilan federal AS berulang kali menempatkan fungsi regulatif bursa sebagai delegated public authority yang tidak dapat diperlakukan setara dengan entitas bisnis biasa, suatu pendekatan yang menegaskan bahwa demutualisasi tidak menghapus sifat publik dari kewenangan bursa.
Pendekatan serupa tampak dalam praktik Inggris pasca-demutualisasi London Stock Exchange. Dalam beberapa putusan pengadilan dan kebijakan Financial Services Authority, ditegaskan bahwa bursa yang telah menjadi perusahaan terbuka tetap memikul public interest obligation yang bersumber dari mandat hukum, bukan dari kontrak privat.
Negara mempertahankan jarak kritis dengan tidak menyerahkan sepenuhnya fungsi pengawasan kepada mekanisme pasar, justru karena pengalaman menunjukkan bahwa insentif laba cenderung mendorong regulatory forbearance dan penegakan selektif.
Australia memberikan ilustrasi lain yang lebih problematik. Demutualisasi Australian Stock Exchange yang diikuti dengan pencatatan sahamnya sendiri memunculkan perdebatan hukum mengenai self-listing dan konflik peran ganda sebagai regulator sekaligus entitas yang diatur.
Dalam respons yuridisnya, otoritas pasar modal Australia memisahkan sebagian fungsi pengawasan dan memperketat supervisi negara atas keputusan-keputusan strategis bursa. Langkah ini secara implisit mengakui bahwa demutualisasi tanpa desain kelembagaan yang kuat akan mereduksi prinsip equality before the law di pasar modal.
India bahkan menawarkan pelajaran yang lebih eksplisit tentang bahaya konsentrasi kekuasaan pasca-demutualisasi. Krisis tata kelola di National Stock Exchange India, yang mencuat ke ruang publik dan pengadilan, memperlihatkan bagaimana struktur kepemilikan dan manajemen pasca-demutualisasi dapat melahirkan praktik kolusif, insider favoritism, dan pelemahan mekanisme kontrol internal.
Intervensi regulator dan proses hukum yang menyertainya menegaskan satu hal fundamental: demutualisasi bukan solusi otomatis, dan tanpa kerangka hukum yang tegas ia justru dapat memperdalam asimetri kekuasaan dalam pasar.
Dalam perspektif hukum Indonesia, isu demutualisasi bursa tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum dan doktrin penguasaan negara atas sektor strategis. Pasar modal, dengan dampak sistemiknya terhadap perekonomian nasional dan perlindungan publik, tidak dapat direduksi menjadi arena transaksi privat semata.
Setiap pendelegasian fungsi pengaturan kepada entitas yang berorientasi laba harus tunduk pada prinsip non-delegation of essential public powers, akuntabilitas demokratis, dan pengawasan efektif oleh negara.
Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara mengenai badan usaha yang menjalankan fungsi publik secara konsisten menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tidak boleh mengaburkan tanggung jawab konstitusional negara.
Demutualisasi, dengan demikian, harus diuji bukan hanya dari aspek kepatuhan terhadap undang-undang pasar modal, tetapi juga dari kompatibilitasnya dengan prinsip keadilan substantif. Ketika bursa memperoleh insentif untuk memprioritaskan kepentingan pemegang sahamnya, risiko marginalisasi kepentingan investor ritel dan publik menjadi nyata.
Baca juga: Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global
Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh bersikap netral semu, karena netralitas prosedural justru berpotensi melegitimasi ketimpangan struktural yang lahir dari desain kelembagaan yang cacat.
Pengalaman komparatif menunjukkan bahwa negara-negara yang relatif berhasil mengelola demutualisasi adalah mereka yang secara sadar memperkuat kontrol hukum, memisahkan fungsi regulatif dari fungsi komersial, serta menempatkan perlindungan kepentingan publik sebagai parameter utama penilaian kebijakan.
Sebaliknya, negara yang menyerahkan demutualisasi pada logika efisiensi pasar semata justru menghadapi krisis legitimasi, sengketa hukum, dan erosi kepercayaan publik.
Pada titik ini, demutualisasi bursa harus dibaca sebagai pilihan politik hukum, bukan sebagai keniscayaan teknis. Ia menuntut keberanian untuk mengakui bahwa pasar tidak selalu mampu mengoreksi dirinya sendiri, dan bahwa hukum berfungsi bukan sekadar sebagai fasilitator transaksi, melainkan sebagai instrumen koreksi atas relasi kuasa yang timpang.
Tanpa kerangka yuridis yang ketat, demutualisasi berisiko mengubah bursa dari institusi penjamin keadilan pasar menjadi aktor dominan yang menikmati kekuasaan regulatif tanpa akuntabilitas memadai. Dalam negara hukum, risiko semacam itu bukan harga yang wajar untuk dibayar atas nama modernisasi. (*)
Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,56 persen ke level 7.878,22 pada awal perdagangan (3/2), dengan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada Selasa (3/2/2026), baik produk Galeri24, UBS,… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,21 persen ke level Rp16.763 per dolar AS, dengan proyeksi… Read More
Poin Penting Secara teknikal, IHSG berpotensi terkoreksi di area 7.835–7.680 sebelum membentuk wave (b), dengan… Read More
Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More