News Update

Demo Buruh di DPR, Polisi Ingatkan Aksi Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

Jakarta – Kepolsian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR RI), Kamis, 28 Agustus 2025, hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary mengatakan, aturan tersebut sesuai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.

Polisi, menurutnya, telah menyampaikan batas waktu itu kepada massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI.

“Aspek utama atau prinsip utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, ya tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” jelasnya, dikutip ANTARA, Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca juga: Bakal Ada Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Kombes Ade menuturkan, pihaknya sudah memiliki prosedur khusus dalam menghadapi potensi tindakan anarkis.

Ia juga meminta masyarakat memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengetahui informasi lalu lintas, mengingat adanya rekayasa arus di sekitar lokasi.

“Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus, misalkan, kami mohon maaf, kami sampaikan di depan,” kata dia.

Imbauan untuk Pelajar

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar para siswa tidak terlibat dalam aksi buruh di DPR.

Ia sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengirim surat edaran ke seluruh sekolah.

“Secara khusus, saya sudah meminta kepada Bu Nadiana untuk berkomunikasi dengan seluruh sekolah yang ada di Jakarta, dengan kepala-kepala sekolah. Tentunya diminta untuk sekolah memberikan pengawasan yang ketat, untuk tidak ikut demo-demo yang terjadi beberapa hari ini,” bebernya.

Baca juga: Siap-Siap! KAI Rekayasa Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Imbas Demo DPR

Menurut Pramono, ada sekolah yang melonggarkan pengawasan sehingga tak menyangka muridnya ikut aksi unjuk rasa.

Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi ruang ekspresi bagi warganya, namun Pramono menegaskan pelajar sebaiknya tidak ikut dalam demonstrasi.

Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa Senin, 25 Agustus 2025, kepolisian mengamankan 351 orang di depan Gedung DPR/MPR. Dari jumlah itu, 155 merupakan orang dewasa dan 196 berusia di bawah 18 tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

6 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

11 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

15 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

17 hours ago