Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (Tangkapan layar Instagram @adeary_millcop: Julian)
Jakarta – Kepolsian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (DPR/MPR RI), Kamis, 28 Agustus 2025, hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary mengatakan, aturan tersebut sesuai ketentuan penyampaian pendapat di muka umum.
Polisi, menurutnya, telah menyampaikan batas waktu itu kepada massa aksi demo buruh di depan Gedung DPR/MPR RI.
“Aspek utama atau prinsip utama dari kegiatan pengamanan ini, Bapak Kapolda Metro Jaya ingin anggota semuanya humanis, ya tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif,” jelasnya, dikutip ANTARA, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca juga: Bakal Ada Demo Buruh 28 Agustus 2025, Ini Lokasi dan Tuntutannya
Kombes Ade menuturkan, pihaknya sudah memiliki prosedur khusus dalam menghadapi potensi tindakan anarkis.
Ia juga meminta masyarakat memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mengetahui informasi lalu lintas, mengingat adanya rekayasa arus di sekitar lokasi.
“Kami menghaturkan permohonan maaf apabila dalam proses secara situasional nanti ada pengalihan arus, misalkan, kami mohon maaf, kami sampaikan di depan,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau agar para siswa tidak terlibat dalam aksi buruh di DPR.
Ia sudah meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengirim surat edaran ke seluruh sekolah.
“Secara khusus, saya sudah meminta kepada Bu Nadiana untuk berkomunikasi dengan seluruh sekolah yang ada di Jakarta, dengan kepala-kepala sekolah. Tentunya diminta untuk sekolah memberikan pengawasan yang ketat, untuk tidak ikut demo-demo yang terjadi beberapa hari ini,” bebernya.
Baca juga: Siap-Siap! KAI Rekayasa Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Imbas Demo DPR
Menurut Pramono, ada sekolah yang melonggarkan pengawasan sehingga tak menyangka muridnya ikut aksi unjuk rasa.
Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi ruang ekspresi bagi warganya, namun Pramono menegaskan pelajar sebaiknya tidak ikut dalam demonstrasi.
Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa Senin, 25 Agustus 2025, kepolisian mengamankan 351 orang di depan Gedung DPR/MPR. Dari jumlah itu, 155 merupakan orang dewasa dan 196 berusia di bawah 18 tahun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More