Jakarta–Masih banyaknya aturan dan perizinan yang terlalu berbelit telah mengambat pembangunan ekonomi nasional. Hal ini terlihat pada banyaknya Undang-Undang, di mana saat ini Indonesia memiliki 42 ribu aturan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, aturan yang sebanyak 42 ribu tersebut perlu dirampingkan agar tidak menghambat pembangunan ekonomi nasional. Aturan itu sendiri mencakup Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan lainnya.
“Saya rasa ini akan sangat menyulitkan dan menghambat kita sendiri, kecepatan kita bertindak jadi terhambat karena aturan ini. Ini kita harus kurangi sebanyak-banyaknya,” ujar Jokowi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Dia berharap, agar aturan yang dianggap tidak terlalu diperlukan dapat segera dikurangi atau dihapus tanpa dilakukan pengkajian lebih lanjut. Seperti contohnya, di Kementerian Dalam Negeri, kata dia, ada 3.000 perizinan yang tidak perlu dan menghambat pembangunan.
“Saya sudah minta pada Mendagri, 3000 perizinan ini harus hilang semuanya. Seperti perda distribusi, perda perizinan, itu aneh-aneh. Semakin saya baca itu semakin aneh. Tak usah dikaji, hapus saja,” tegas Jokowi.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tak terlalu banyak mengeluarkan aturan-aturan. “DPR tak usah bikin Undang-Undang terlalu banyak, tapi yang penting kualitasnya baik,” tutup Jokowi. (*)
Editor: Paulus Yoga