Jakarta–Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan e-Commerce di Indonesia.
I Nyoman Adhiarna, Kasubdit Tata Kelola e-Business Kemkominfo mengungkapkan, pemerintah khususnya Kemkominfo saat ini terus bekerja sama dengan stakeholder untuk menyelesaikan regulasi e-Commerce tersebut.
“Kami di pemerintahan memang merasa perlu bergerak cepat untuk antisipasi. Kami juga bekerja sama dengan stakeholder lain untuk menyelesaikan regulasi yang ada,” Ungkap Nyoman pada acara Markplus Center Digital Commercialization di menara 88, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Dirinya menyebut, dalam regulasi yang sedang dibuat, pemerintah fokus untuk membenahi tentang perlindungan konsumen dan juga ijin terhadap marketplace.
Baca juga: Asosiasi Dukung Pemerintah Laksanakan Roadmap e-Commerce
“Terkait regulasi kami mengenai e-commerce, yang paling harus dijamin adalah pelindungan konsumen. Ini penting. Jangan sampai kita beli di marketplace banyak barang yang tidak sesuai,” jelas Nyoman.
Pihaknya juga mengantisipasi mengenai munculnya agen teknologi yang akan menggantikan layanan manusia pada era ke depan, di mana pihaknya akan memasukan peraturan mengenai agen teknologi dalam regulasi yang baru tersebut.
“Banyak hal yanh akan muncul di kemudian hari. Jadi kami kominfo akan membuat regulasi yang orientasi ke depan. Kami membuat regulasi terbaru mengenai agen teknologi. Bagaimana mesin yang meggantikan manusia bisa tersindikasi,” tukas Nyoman. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More