Jakarta–Pada rapat kerja antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan yang dilangsungkan di Kompleks DPR-RI Jakarta, Pemerintah mematok defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 mencapai Rp397,2 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Selama ini defisit tiga persen masih bisa mengakomodasi kebutuhan dari Indonesia untuk menjalankan berbagai macam program,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017.
Dirinya juga menilai, pemerintah tetap bisa mengandalkan target defisit anggaran di bawah tiga persen terhadap PDB untuk mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak.
“Anggaran untuk fasilitas pendidikan kesehatan untuk melindungi masyarakat miskin itu tidak bisa ditunda namun tetap bisa diakomodasi dalam APBN dengan maksimum defisit saat ini,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)