News Update

Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!

Jakarta – Dari total 3.697.836 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah telah menyalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6/2025). Adapun nilai subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu per pekerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Untuk penyaluran BSU tahap I, kata Yassierli, hanya dilakukan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sementara untuk Bank Syariah Indonesia, khusus ditujukan bagi penerima BSU yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Baca juga: BSU Hanya Cair Lewat Bank Himbara, Simak Langkah Buka Rekeningnya di Sini!

“Untuk penyaluran BSU tahap II dengan jumlah penerima 1.247.768 orang masih dalam proses,” jelas Yassierli dikutip Antara, Selasa, 24 Juni 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

Program BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Adapun besaran BSU 2025 yang diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja. Subsidi gaji tersebut diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh Rp600 ribu.

Baca juga: Proses Verifikasi jadi Kendala Pemerintah Dalam Penyaluran BSU

Persyaratan Penerima BSU

Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, peserta juga aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Syarat lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

4 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

16 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

16 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

16 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

16 hours ago