News Update

Dear Pekerja, BSU Tahap I Rp600 Ribu Sudah Cair, Cek Rekening!

Jakarta – Dari total 3.697.836 penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah telah menyalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6/2025). Adapun nilai subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu per pekerja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Untuk penyaluran BSU tahap I, kata Yassierli, hanya dilakukan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sementara untuk Bank Syariah Indonesia, khusus ditujukan bagi penerima BSU yang berdomisili di Provinsi Aceh.

Baca juga: BSU Hanya Cair Lewat Bank Himbara, Simak Langkah Buka Rekeningnya di Sini!

“Untuk penyaluran BSU tahap II dengan jumlah penerima 1.247.768 orang masih dalam proses,” jelas Yassierli dikutip Antara, Selasa, 24 Juni 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program BSU merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

Program BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Adapun besaran BSU 2025 yang diberikan Rp300 ribu per bulan per pekerja. Subsidi gaji tersebut diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh Rp600 ribu.

Baca juga: Proses Verifikasi jadi Kendala Pemerintah Dalam Penyaluran BSU

Persyaratan Penerima BSU

Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, peserta juga aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Syarat lainnya adalah menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi

Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

19 hours ago

Simak Nih! 5 Tips Jaga Keamanan Bertransaksi Digital di Momen Nataru

Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More

1 day ago

Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More

2 days ago

Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More

2 days ago

Intip Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Sepekan di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More

2 days ago