Deadline Akhir 2024! OJK Perintahkan BPR Merger untuk Penuhi Modal Inti

Deadline Akhir 2024! OJK Perintahkan BPR Merger untuk Penuhi Modal Inti

Jakarta – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mendapat ‘perintah’ dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memenuhi modal inti minimum (MIM) Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Namun, sejauh ini tercatat masih ada sejumlah BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Perbankan OJK, pihaknya sudah memberi waktu yang cukup lama bagi BPR agar bisa mencapai target. Adapun POJK untuk mengatur MIM ini sudah terbit sejak 2015 lalu.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan MIM sejak 2015, sebagaimana POJK No. 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan MIM BPR,” ungkap Dian pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK pada Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Industri BPR-BPRS Tegaskan Komitmen Mendukung Ekonomi Kerakyatan

Untuk BPRS, POJK juga sudah memberikan waktu dari 2016, melalui POJK No. 66 Tahun 2016 tentang Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan MIM BPRS.

Untuk itu, Dian menjelaskan kalau pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait BPR/BPRS yang belum memenuhi MIM hingga deadline yang ditentukan. Jika pelaku industri tidak mampu mencapai target, OJK akan memerintahkan mereka untuk melakukan merger.

“Apabila sampai akhir 31 Desember 2024 belum memenuhi ketentuan, BPR/BPRS wajib melakukan penggabungan atau merger, peleburan, atau diambil alih, atau diakusisi, dan atau mendapat investor baru untuk memenuhi modal inti BPR/BPRS,” tegasnya.

Baca juga: Bos OJK: Masih Ada 5 Persen BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Sebagai informasi, BPR-BPR diminta memenuhi MIM secara bertahap sejak 2015 silam. OJK memerintahkan BPR mencapai MIM sebesar Rp3 miliar sebelum 31 Desember 2019, lalu dinaikkan menjadi Rp6 miliar per 31 Desember 2024 mendatang.

Menurut Biro Riset Infobank (birI), per Juni 2024 lalu, ada 80 BPR dengan aset Rp25 miliar ke atas yang belum memenuhi MIM. Tidak menutup kemungkinan juga masih ada BPR-BPR lain dengan aset di bawah tersebut yang MIM-nya di bawah ketentuan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Top News