Jakarta–Pemerintah kembali mendiskusikan persoalan peraturan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor. Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) telah mengidentifikasi Peraturan Menteri yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan Lartas.
“Persoalan Lartas ini perlu kita bahas dengan lebih cermat dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 2 Mei 2017.
Pokja 1 yang berfokus pada kampanye dan diseminasi informasi memaparkan beberapa kampanye tematik PKE yang telah dan akan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga dijelaskan mengenai monitoring isu dan media. Pada Pokja 1 sempat menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Paket Deregulasi tidak pro rakyat, melainkan investor asing.
Menanggapi hal ini, dia mengatakan, bahwa Paket Kebijakan Ekonomi bukanlah satu-satunya kebijakan untuk negara ini. Itulah sebabnya, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sebab, ekonomi rakyat atau UMKM tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama, tapi juga harus diberikan bantuan.
Menurutnya, ada program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain. Sedangkan paket kebijakan ekonomi atau paket deregulasi untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat. (Bersambung ke halaman berikutnya)