Poin Penting
- DPR baru saja mengesahkan revisi UU P2SK yang memungkinkan BPI Danantara menerbitkan Merah Putih Bond
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kewajiban bagi WNI untuk membeli obligasi tersebut, hanya insentif bagi investor
- Penerbitan dilakukan untuk memperkuat pembiayaan nasional dengan tata kelola dan manajemen risiko ketat.
Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini memiliki kewenangna untuk menerbitkan surat utang atau obligasi gunga mendukung likuiditas dan operasional proyeknya.
Kewenagan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan DPR menjadi Undang-Udang (UU).
Dalam hal ini, Danantara berencana menerbitkan Merah Putih Bond, obligasi khusus yang akan diterbitkan bersama Patriot Bond.
Seiring dengan wacana penerbitan Merah Putih Bond, muncul isu kepermukaan bahwa warga negara Indonesia (WNI), utamanya kalangan kelas atas diwajibkan untuk membeli Merah Putih Bond.
Baca juga: Romusha Modal, Batalkan Kewajiban Membeli Merah Putih Bond
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada skema yang mewajibkan WNI dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.
Kata Purbaya, pemerintah justru menyiapkan insentif untuk menarik minat investor.
“Tidak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip 5 Juni 2026.
Purbaya menepis kabar yang menyebut WNI dengan kepemilikan aset tertentu—termasuk wajib lapor SPT di atas Rp30 miliar—akan diwajibkan membeli Merah Putih Bond.
Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan informasi itu tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Setahu saya Presiden tidak pernah bilang itu wajib,” tegasnya.
Baca juga: Konglomerasi DBS-DBSVI Terbitkan Obligasi Ritel PT SMI Senilai Rp150 Miliar
Merah Putih Bond Jadi Instrumen Baru BPI Danantara
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pembiayaan di tengah ketidakpastian global.
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” ujarnya.
Pengelolaan Risiko dan Tata Kelola Jadi Fokus
Purbaya memastikan penerbitan Merah Putih Bond akan dilakukan dengan strategi pengelolaan risiko yang ketat, profesional, dan akuntabel. Pemerintah juga menekankan aspek tata kelola yang sesuai prinsip bisnis yang sehat.


