Danamon Tebar Dividen Tunai Rp1,15 Triliun

Danamon Tebar Dividen Tunai Rp1,15 Triliun

Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) telah memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,15 triliun atau sebesar 35% dari laba bersih pada tahun buku 2022 yang tercatat sebesar RpRp3,30 triliun dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).

Kemudian, nominal dividen yang akan dibagikan tersebut sebesar Rp118,26 per saham dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada tanggal pencatatan tidak lebih dari 9,73 miliar saham.

“Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 13 April 2023 (Recording Date),” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi dikutip, 6 April 2023.

Bagi pemegang saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam rekening dana perusahaan efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian.

“Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya,” tambahnya.

Adapun jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2022 adalah sebagai berikut:

  • Laporan Jadwal Pelaksanaan pembagian Dividen Tunai kepada Bursa: 4 April 2023
  • Pengumuman Jadwal Pembagian dividen di Bursa: 4 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 11 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 12 April 2023
  • Cum dividen tunai di Pasar Tunai: 13 April 2023
  • Recording date yang berhak atas dividen tunai: 13 April 2023
  • Ex dividen tunai di Pasar Tunai: 14 April 2023
  • Pembayaran dividen tunai: 4 Mei 2023

Manajemen menjelaskan, jika nantinya terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News