Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) terus hadir dengan beragam produk dan layanan keuangan berbasis syariah yang dapat membantu masyarakat dalam perencanaan keuangan mereka melalui Danamon Syariah. Salah satu produk terbarunya adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah Syariah atau PPR Syariah yang secara resmi diluncurkan pada bulan April 2018 lalu.
“PPR Syariah merupakan produk pembiayaan perumahan berakad Syariah yang diluncurkan oleh Bank Danamon dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau sewa beli. Dengan skema ini, nasabah dapat memiliki hunian atau tempat tinggal dengan sistem sewa beli yang diakhiri dengan perpindahan hak milik melalui jual beli atau hibah di akhir masa sewa,” ujar Direktur Syariah dan Operasional Bank Danamon, Herry Hykmanto di Jakarta Rabu 30 Mei 2018.
Baca juga: Danamon Bidik Penyaluran KPR Syariah Rp200 Miliar
Dirinya menambahkan, PPR Syariah ini juga adalah produk yang pertama menerapkan nilai pokok yang tetap dalam setiap cicilannya sampai masa pembiayaan berakhir sehingga nasabah lebih diuntungkan dengan membayar total angsuran yang lebih rendah.
Tak hanya itu, Danamon Syariah juga telah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga para nasabah yang membuka rekening tabungan haji di Bank danamon langsung dapat terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan langsung mendapatkan nomor porsi Haji.
“Produk Tabungan Haji ini merupakan salah satu produk yang kami sediakan untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran Haji. Saat ini infrastruktur telah disiapkan, nasabah Bank Danamon dapat mulai mendaftar haji di seluruh jaringan Bank Danamon dalam beberapa bulan kedepan,” tambah Herry Hykmanto. (*)