Jakarta — Dompet Digit Indonesia (DANA) telah raih empat bentuk perizinan dari Bank Indonesia (BI), diantaranya izin bisnis dalam bentuk e-money, e-wallet, lembaga keuangan digital (LKD), dan transfer.
“Kami juga berintegtrasi dengan Dukcapil untuk verifikasi data yang teregister di DANA,” ujar CEO DANA, Vince Iswara, Rabu (5/12).
Sementara itu, pada transaksi dan pembayaran di gerai-gerai konvensional, DANA memanfaatkan kode QR yang sudah tersedia di aplikasi DANA, baik user-scan-merchant, maupun merchant-scan-user (mobile user based). Selanjutnya, Vince mengklaim, teknologi kode QR pada aplikasi DANA merupakan kode QR pertama di Indonesia yang menggunakan pendekatan user present QR dan telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk merubah standar QR terus menerus ketentuan BI. Saat ini QR kami sudah sedekat mungkin. QR kamu sudah di-approve, tapi BI belum rilis standarisasinya,” ujarnya.
DANA menggunakan desain yang mampu mengantisipasi celah-celah kerentanan terhadap potensi terjadinya kejahatan pembayaran yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab jika aktivitas pemindai dilakukan oleh pembeli terhadap kode QR milik penjual.
Melalui pendekatam user present QR, sesama pengguna dapat saling melakukan pemindaian untuk mengirim dana. Kemampuan ini juga dapat dilakukan pada usaha usaha kecil dan konvensional. Dalam kasus berbeda, toko atau penjual yang menjadi mitra DANA dapat dengan mudah dan cepat memindai kode QR pengguna DANA dengan menggunakan alat pemindai yang terintegrasi dengan mesin POS atau meminta pembeli melakukan swa-pindai dengan cara mengarahkan kode QR DANA yang terpampang di layar ponsel cerdasnya. (Ayu utami)