Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membaik ke depannya, setelah dana talangan untuk menutupi defisit neraca keuangan BPJS Kesehatan sudah cair dari pemerintah.
“Kementerian Keuangan akan kerja sama dengan kementerian yang lain dan BPJS, melihat agar bagaimana BPJS bisa suistainable ke depan,” ujarnya Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 24 September 2018.
Sebelumnya, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggunjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Dana Tambalan Defisit BPJS Kesehatan Rp4,9 Triliun Cair Akhir September
Aturan tersebut merupakan payung hukum turunan dari peraturan presiden (perpres) soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sri Mulyani berharap BPJS Kesehatan bisa menjalankan sesuai amanat aturan yang ada.
“PMK sudah kita selesaikan dan sudah lihat dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari Perpres sehingga bisa meng-address isu-isu yang ada dalam Perpres tersebut dalam rangka untuk kendalikan defisit BPJS,” ucapnya.
Pemerintah menyairkan dana sebesar Rp4,9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dana itu hanya sebagian kebutuhan defisit sebesar Rp10,98 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)