Poin Penting
- Dana SAL wajib ditempatkan di instrumen berisiko rendah dan hanya boleh berada di sistem perbankan, seperti BI, deposito berjangka, dan demand deposit.
- Kemenkeu tidak menempatkan dana SAL di luar bank (seperti asuransi atau BPR) karena dana tersebut merupakan kas negara yang harus siap digunakan kapan saja.
- BPD berpeluang menerima dana SAL dengan syarat, yakni hanya bank daerah di provinsi dengan fundamental keuangan kuat, saat ini Bank Jakarta dan Bank Jatim.
Jakarta – Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bank-bank milik BUMN beberapa waktu lalu bertujuan untuk meningkatkan likuiditas, menggerakkan perekonomian, dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, apakah dana SAL memungkinkan disuntikkan ke perusahaan keuangan di luar sektor perbankan? Ekonom PT Bank Danamon Tbk, Rionanda Dhamma Putra menjelaskan bahwa penempatan dana SAL tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Rionanda menuturkan bahwa dana SAL yang disalurkan Kemenkeu ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada dasarnya merupakan kas negara. Oleh sebab itu, pengelolaan dan penempatannya wajib dilakukan secara hati-hati.
Di pasar keuangan, dana SAL hanya dapat ditempatkan pada instrumen dengan risiko rendah.
“Kalau kita gali lebih dalam, dari Peraturan Menteri Keuangan, yang namanya kas negara itu hanya bisa ditempatkan di satu, di Bank Indonesia, kedua, di time deposit, dan yang ketiga, di demand deposit,” papar Rio pada Kamis, 27 November 2025.
Baca juga: Penempatan Dana SAL di Bank Himbara: Mandiri Mau Minta Lagi, BTN Belum Update
Hingga kini, Bank Danamon belum melihat adanya indikasi Kemenkeu akan menempatkan dana SAL ke perusahaan keuangan di luar perbankan Himbara, seperti perusahaan asuransi atau Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
“Karena, kas negara ini harus bisa dipakai seandainya pemerintah butuh. Maka dari itu, semestinya, (dana SAL) itu hanya bisa ditempatkan di sekitar sistem perbankan,” ungkap Rio.
BPD Berpeluang Terima Dana SAL dengan Syarat
Meski demikian, Rio mengungkapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) berpotensi turut menerima penempatan dana SAL. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya akan menyalurkan likuiditas kepada BPD di provinsi dengan fundamental keuangan yang kuat
“Maka dari itu, (dana SAL) baru akan diarahkan ke 2 bank, yaitu Bank Jakarta dan juga Bank Jatim,” katanya.
Baca juga: Purbaya Tak Paksa Bank Jakarta dan Bank Jatim Terima Dana Pemerintah
Sekilas Terkait Dana SAL
Sebagai informasi, sebelumnya Menkeu Purbaya menyalurkan dana SAL sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN. Angka tersebut merupakan sekitar separuh dari total dana SAL pemerintah yang mencapai Rp425 triliun.
Bank-bank penerima dana tersebut meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pada tahap awal, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing memperoleh Rp55 triliun. BTN menerima Rp25 triliun, sementara BSI mendapatkan Rp10 triliun. Hampir seluruh bank penerima telah menyalurkan dana tersebut ke sektor kredit dan dikabarkan akan kembali mengajukan tambahan likuiditas ke Kementerian Keuangan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso









