Dana Repatriasi ke Bank Gateway Capai Rp105 Triliun

Dana Repatriasi ke Bank Gateway Capai Rp105 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sudah masuk melalui bank gateway mencapai Rp105 triliun. Angka ini masih kurang Rp35 triliun dari total komitmen dana repatriasi sebesar Rp140 triliun yang dijanjikan wajib pajak besar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dari total dana tersebut, mayoritas peserta tax amnesty menempatkan dananya di Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan seperti giro, tabungan dan deposito.

“Total dana repatriasi gateway sebesar Rp105 sebagian besar ditempatkan di DPK ini posisi gateway 27 januari 2017. Ditempatkan di DPK sekitar 70,94 persen itu dibulatkan 71 persen. Itu nilainya Rp74,8 triliun,” ujar Muliaman, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Lebih lanjut dia berharap, ke depannya, pihaknya ingin penempatan dana repatriasi disalurkan secara merata dan luas, khususnya di sektor-sektor produktif di masa depan. Hal ini agar dampak positif dana repatriasi bisa dirasakan ke pembangunan ekonomi nasional.

“Justru kita ingin melebar dan merata. Saya ada datanya nih, ke sektor non-keuangan 9 persen, ke asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, dan ke sektor lainnya di luar itu 11 persen,” ucap Muliaman.

Selain itu, Muliaman juga berharap program ini dapat terus mendorong perbaikan likuiditas perbankan, sehingga ruang penyaluran kredit menjadi semakin lebar. “Tapi perbaikan likuiditas ini istilahnya mendukung. Kita meyakini bahwa pertumbuhan kredit tahun ini sesuai perkiraan kita yang lebih baik dari sebelumnya. Perkiraan kita kredit 9-11 persen,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News