Jakarta–PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) memperkirakan aliran dana repatriasi yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak berdampak terhadap turunnya tingkat suku bunga di industri perusahaan pembiayaan (multifinance).
Penurunan suku bunga kredit dari bank pada akhirnya akan berdampak pada penurunan suku bunga pinjaman di multifinance.
Direktur Utama Adira Finance Willy S. Dharma mengatakan, masuknya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak akan membuat beban biaya dana (Cost of Fund/CoF) perbankan mengalami penurunan. Apabila CoF ini turun maka akan diikuti dengan turunnya tingkat suku bunga perbankan.
“Tentu nanti multifinance memiliki dampak juga dengan turunnya tingkat suku bunga. Ini tentu menguntungkan,” kata Willy, di sela-sela Halal Bihalal APPI di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurutnya, turunnya CoF dan dampaknya turunnya tingkat suku bunga lantaran likuiditas dalam jumlah besar akan masuk ke Indonesia, usai kebijakan pengampunan pajak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Bunga itu dipengaruhi oleh besarnya likuiditas yang ada. Kalau likuiditas datang besar (dari kebijakan pengampunan pajak) maka suku bunga turun,” ungkap Willy.
Lebih lanjut, Willy berharap, perbankan bisa menurunkan tingkat suku bunga pinjaman sebanyak 50 basis poin (bps) sampai dengan 100 bps dari adanya dana besar dari kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia tidak menampik, dampak turunnya tingkat suku bunga itu tidak akan langsung terjadi karena melihat besaran dana yang masuk terlebih dahulu.
“Dampaknya tentu akan terasa. Tapi akan terlihat ketika realisasinya itu mulai diberlakukan. Mungkin kalau pembayaran dilakukan sudah bisa dirasakan,” pungkas Willy. (*)
Editor: Paulus Yoga