Jakarta–PT Bank DBS Indonesia meyakini, dana repatriasi Program Amnesti Pajak akan mendongkrak pertumbuhan bisnis pengelolaan dana nasabah kaya (wealth management) hingga 18 persen pada 2017, meskipun pada 2016 aliran dana repatriasi ke bank asal Singapura itu masih rendah.
Baca juga: Revisi Undang-undang Perbankan, Jangan Terlampau Terbuka
Direktur Konsumer PT Bank DBS Indonesia, Wawan Salum di Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017 mengatakan, DBS Indonesia akan mengembangkan banyak produk di bisnis wealth management pada tahun ini yang diharapkan dapat menarik dana investasi wajib pajak.
Selain itu, dia juga meyakini, bahwa dana repatriasi yang kini sudah masuk dan mengendap di bank persepsi (gateway) lain bisa berpindah ke DBS. “Ada ketentuan dana di-lock (ditahan) di dalam negeri selama tiga tahun. Tidak hanya dikunci di satu bank, tapi boleh pindah bank,” ujarnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More