Jakarta – Kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp22 miliar yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk, diyakini tidak akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Apalagi saat ini perbankan telah banyak berubah mengikuti perkembangan teknologi dan zaman, termasuk pada aspek keamanan dan regulasinya.
“Tidak akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank karena masyarakat cukup paham bahwa ini kasus yang melibatkan oknum. Mereka yang pernah berbisnis dan berhubungan dengan bank sangat paham bahwa bank lembaga keuangan sangat aman, dia diawasi ketat oleh OJK,” ujar Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.
Asal tahu saja, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia dan masih terus bergulir. Kasus ini muncul ke publik saat Winda yang merupakan atlet esport ini mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 5 November 2020 lalu untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Winda sebelumnya melaporkan kasus ini sejak 8 Mei 2020.
Piter mengungkapkan, bawah kasus seperti ini mudah dihindari asalkan para nasabah paham akan bisnis bank, dan paham SOP bank. Karena, kata dia, ini merupakan kasus yang juga kesalahan dari nasabah sendiri, akibat terlalu lalai, dan juga nasabah tidak melakukan pengecekan berkala, bahkan meninggalkan kartu ATMnya ke pejabat bank tersebut.
Menurutnya, kasus serupa pernah dialami Citibank dimana pegawainya, Malinda Dee, melakukan pembobol uang milik nasabah Citibank. Namun hal tersebut tidak berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Citibank. “Jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh,” tukasnya.
Lebih jauh, Piter menyatakan, bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan. Begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dan menurutnya, kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner LPS di media beberapa waktu yang lalu, kewenangan LPS sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
“Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet,” tegas Yusron. (*)