Penggunaan uang elektronik banyak manfaatnya, pertama BI akan terbebas dari biaya menyediakan uang kertas atau logam.
Kedua, toko toko dan tempat pembayaran tidak perlu menyediakan uang recehan dan ekonomi menjadi efisien, bahkan katanya di tol tidak akan terjadi antrian karena proses pembayaran tol singkat.
Baca juga: Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?
Saya sependapat dengan tulisan Urip N. Soepangat terutama menyangkut poin bahwa sesungguhnya BI melindungi perbankan dari serbuan fintech dan menekan biaya top up uang elektronik yang tidak ada ukurannya.
Namun apakah itu juga harga juga harus diatur oleh BI?
Akhirnya, walau dana yang mengendap bukan dana murah lagi, tapi bank harus tetap menyediakan layanan agar nasabah tidak pindah ke lain bank atau lembaga penerbit uang elektronik. (*)
Page: 1 2
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More