Headline

Dana Mengendap di Kartu e-Money Bukan Dana Murah

Penggunaan uang elektronik banyak manfaatnya, pertama BI akan terbebas dari biaya menyediakan uang kertas atau logam.

Kedua, toko toko dan tempat pembayaran tidak perlu menyediakan uang recehan dan ekonomi menjadi efisien, bahkan katanya di tol tidak akan terjadi antrian karena proses pembayaran tol singkat.

Baca juga: Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?

Saya sependapat dengan tulisan Urip N. Soepangat terutama menyangkut poin bahwa sesungguhnya BI melindungi perbankan dari serbuan fintech dan menekan biaya top up uang elektronik yang tidak ada ukurannya.

Namun apakah itu juga harga juga harus diatur oleh BI?

Akhirnya, walau dana yang mengendap bukan dana murah lagi, tapi bank harus tetap menyediakan layanan agar nasabah tidak pindah ke lain bank atau lembaga penerbit uang elektronik. (*)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

11 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

12 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 day ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

1 day ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

1 day ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

1 day ago