Penggunaan uang elektronik banyak manfaatnya, pertama BI akan terbebas dari biaya menyediakan uang kertas atau logam.
Kedua, toko toko dan tempat pembayaran tidak perlu menyediakan uang recehan dan ekonomi menjadi efisien, bahkan katanya di tol tidak akan terjadi antrian karena proses pembayaran tol singkat.
Baca juga: Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, Mengapa Perlu Direalisasikan?
Saya sependapat dengan tulisan Urip N. Soepangat terutama menyangkut poin bahwa sesungguhnya BI melindungi perbankan dari serbuan fintech dan menekan biaya top up uang elektronik yang tidak ada ukurannya.
Namun apakah itu juga harga juga harus diatur oleh BI?
Akhirnya, walau dana yang mengendap bukan dana murah lagi, tapi bank harus tetap menyediakan layanan agar nasabah tidak pindah ke lain bank atau lembaga penerbit uang elektronik. (*)